Bojonegoro - Mantan Bupati Bojonegoro M Santoso (68), Senin mulai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro, dalam kasus korupsi APBD 2007 sebesar Rp6 miliar. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Musleh Rahman, Senin membenarkan proses eksekusi atas M Santoso sudah dilaksanakan, sesuai Keputusan Mahkamah Agung, yang isinya menghukum yang bersangkutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Di dalam Keputusan MA No. 636 K/PID.SUS/2011 itu, M. Santoso, juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. "Tapi mengenai hukuman membayar ganti rugi kepada negara, dan denda kita kembalikan kepada pemkab untuk melelang tanah dan rumah yang bersangkutan di Kecamatan Baureno," katanya. Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) M. Santoso atas kasus itu, ia menyatakan, tidak ada masalah dan proses eksekusi tetap jalan, juga proses pengajuan PK. "Tidak ada masalah, eksekusi tetap jalan," ucapnya, menegaskan. Sebelum itu, M. Santoso, warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, yang seharusnya menjalani eksekusi sesuai surat panggilan Kejari Bojonegoro yang ketiga pada 14 September, datang menemui Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto. Didampingi pengacaranya Herman Susilo, M. Santoso tidak naik kendaraan tahanan Kejari, namun naik Honda CRV No.S 1234 AP, menuju lapas. Dari keterangan yang diperoleh, terpidana M. Santoso, yang menjabat sebagai Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, telah mengajukan PK atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada 6 September dan jadwal persidangan PK itu, dilaksanakan, pada 17 September. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012