Surabaya - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Surabaya mematangkan raperda inisiatif pengendalian peredaran minuman keras sebagai upaya untuk memantau peredaran minuman keras di Surabaya.          Ketua Banleg DPRD Surabaya Tri Didik Adiono,  mengatakan, pihaknya masih mendalami penyusunan raperda inisiatif sebagai produk hukum agar tidak berbenturan dengan apa yang sudah diatur dalam UU yang ada.          "Kami berharap raperda ini tidak berbenturan dengan UU," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya iniu.          Menurut dia, selama ini sudah ada aturan yang memberikan batasan tentang pengendalian dan peredaran minuman keras. Namun, jika Kota Surabaya membuat aturan yang sama, maka tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tersebut.          Didik mengatakan berdasarkan pengalaman di Jawa Barat, ada raperda pengendalian dan peredaran miras yang gagal jadi perda karena bertentangan dengan aturan hukum di atasnya.          Namun Didik menerangkan raperda ini tetap dibahas, tetapi arahnya untuk mengatur tentang retribusi. "Kalau retribusi kita punya hak mengatur karena diserahkan kewenangannya pada daerah," ujarnya.          Hal sama juga diungkapkan anggota Banleg lainnya, Ratih Retnowati. Ia mengatakan pihaknya berupaya mengegolkan raperda itu menjadi produk hukum di Surabaya.          Ia menyatakan Banleg masih melakukan kajian-kajian atas hal apa saja yang perlu diatur dan dituangkan dalam raperda itu.          "Ini demi warga Surabaya. Jangan sampai peredaran minuman keras menjadi tidak terkontrol," kata Ratih.          Menurut dia, ada beberapa hal yang sekarang dibahas di antaranya tentang jenis usaha apa saja yang boleh memperdagangkan atau menjual miras.          Selain itu termasuk berapa kadar alkohol yang boleh diperjualbelikan di tempat usaha itu seperti halnya usaha diskotik dan bar. Ia menekankan agar kadar penjualan minuman kerasnya tidak boleh sama dengan minuman keras yang dijual di toko swalayan atau pasar swalayan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012