Surabaya - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya M Faiq Assiddiqi menilai tindakan KPK mengusut kasus simulator Korlantas Polri sudah sesuai dengan Keppres tentang penanganan kasus korupsi. "Keppres sudah jelas mana bagian polisi dan mana bagian KPK. Keppres itu mengatur siapa yang lebih dulu menangani dan nilai nominal kasusnya menunjukkan siapa yang berhak," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Jumat. Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang rebutan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator Korlantas Polri antara KPK dengan Polri, bahkan Polri akhirnya mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Faiq, kasus itu pertama kali ditemukan KPK dan nilai nominal yang miliaran rupiah itu membuktikan KPK lebih berhak menangani kasus itu daripada Polri. "Apalagi, kalau Polri yang menangani kasus itu akan 'etok-etok' (pura-pura), seperti kasus Susno Duadji dan kasus lainnya yang membuktikan Polri lebih mementingkan korps daripada kasus hukumnya," katanya. Padahal, katanya, bila kasus hukum itu diungkap tuntas justru akan memperbaiki citra korps Polri. "Lebih baik menyelamatkan lembaga Polri daripada menyelamatkan individu Polri," katanya. Namun, katanya, Polri terlihat "kebakaran jenggot" dalam kasus yang menampar sejumlah petinggi tinggi Polri itu. "Itu justru membuat masyarakat curiga, sebab peraturan sudah jelas, kok Polri tidak rela?," katanya. Oleh karena itu, ia mengharapkan Presiden untuk melakukan intervensi kepada Polri-KPK guna meluruskan peraturan yang ada. "Saya kira intervensi dalam mendudukan persoalan itu tidak apa-apa, asalkan bukan materi kasus," katanya. Apalagi, katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. "Kalau ada kontroversi antara Polri dan KPK justru membuat pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif," katanya. Ia menambahkan KPK tetap harus jalan terus mengungkap kasus simulator itu. "Kasus itu jangan sampai berhenti gara-gara Polri mengajukan uji materi ke MK, sebab penyidikan tidak harus terpengaruh uji materi itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012