Surabaya - Dua BUMD dan dua dinas di Jawa Timur terindikasi melakukan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2012 terhadap ratusan karyawan kontrak dan honorer yang ada. "Semuanya non-PNS dan mereka sadar tentang hak ketenagakerjaan, sebab kalau PNS diatur dengan UU Kepegawaian, tapi non-PNS terikat dengan UU Ketenagakerjaan," kata koordinator Aliansi Buruh Jatim, Jamaluddin, Jumat. Ia mengemukakan hal itu dalam konferensi pers tentang evaluasi "H-1" THR di Posko THR-HOSTUM di Kantor LBH Surabaya bersama Itiqfar Ade (LBH Surabaya) dan Richard Pranata (FSPMI). Menurut dia, hingga "H-1" THR terindikasi 20 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR, namun pihaknya secara resmi sudah melaporkan sepuluh perusahaan dengan 608 buruh ke Disnakertrans Jatim. "Ke-10 perusahaan adalah G, J, S, S, dan G yang semuanya dari Sidoarjo, lalu C, K, M, I, dan S yang semuanya dari Surabaya. Kami akan mengumumkan perusahaan pelanggar THR itu secara rinci pada pekan depan," katanya. Oleh karena itu, ia mengaku belum berani merinci dua BUMD dan dua dinas itu sekarang, karena batas waktu pemberian THR belum terlewati, sehingga dirinya bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012