Malang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batu merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencoret pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dari daftar bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota (cawali-cawawali) daerah itu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batu Abdul Rochim, Selasa mengemukakan, pasangan yang diusung PDIP itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai cawali (Eddy Rumpoko, pejabat kini) karena terganjal ijazah SMP-nya. "Rekomendasi itu sudah kami kirimkan ke KPU Kota Batu, pusat maupun Jatim serta Badan pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam merekomendasi kebijakan itu kami mengacu pada UU No 20/2003 tentang Sisdiknas," tegasnya. Menurut dia, jika seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun tidak memiliki ijazah, otomatis yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Selain merekomendasikan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, Panwaslu Kota Batu juga merekomendasikan pasangan Sugiarto-Solihin untuk dicoret karena tidak bisa memebuhi bukti dukungan sebanyak 13.416 KTP seperti yang ditetapkan KPU setempat. Ia mengemukakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno kelompok kerja (pokja) pencalonan setelah melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan pencalonan ketika mendaftar ke KPU. Hanya saja, lanjutnya, semua keputusan ada ditangan KPU. "Kami tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan pencoretan terhadap cawali-cawawali itu pada KPU," tegasnya. Dari lima pasangan calon, dua pasangan di antaranya rawan dicoret oleh KPU Kota Batu karena tidak memenuhi syarat. Kedua pasangan itu adalah Eddy Rumpoko-Punjul Santoso (PDIP) dan Sugiarto-Solihin (perseorangan). Sementara tiga pasangan yang dinilai aman untuk melaju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Oktober mendatang adalah pasangan Suhadi-Suyitno (Partai Golkar-PKB), Gunawan Wirutomo-Soendjojo (koalisi Partai hanura-PKNU) serta Abdul Majid-Kustomo (perseorangan).(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012