Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersikeras untuk tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi "driving simulator" R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas). "Sebelum ada ketentuan berita acara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat. Hal yang menyatakan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujarnya. "Pada hari Jumat (2/8) di beberapa media menyatakan bahwa penyidk Polri tidak berwenang lagi jika kasus korupsi sudah ditangani KPK," kata Sutarman. Padahal "joint investigation" dalam penanganan perkara seperti ini sudah pernah dilakukan KPK dengan penegak hukum lainnya pada tahun 2010, kilahnya. "Kasus tersebut adalah penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dan kawan-kawan," tutur Sutarman. Dalam penyidikan kasus tersebut KPK menyidik untuk Penyelenggara Negara (PN mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin yang sedang menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) saat itu, sedangkan untuk pihak-pihak lainnya di luar PN ditangani oleh Kejati Sumut. "Sehingga pihak Kejati Sumut dapat melakukan penyidikan perkara yang sama walaupun KPK juga sudah melakukan penyidikan," kata Sutarman.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012