Jakarta - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum peduli terhadap pengelolaan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Sangat disayangkan laporan pendampingan pelayanan asuransi yang diberikan AAI kepada Menakertrans sampai saat ini belum mendapat tanggapan sama sekali," demikian siaran pers AAI yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu. Sebelumnya AAI telah memberikan pendampingan advokat AAI di BPK Selapanjang, Bandara Soekarno Hatta pada Juni dan Juli sehingga berhasil meningkatkan pelayanan pihak Konsorsium Asuransi Proteksi TKI kepada para TKI bermasalah. Selama pendampingan pada Juni, AAI telah memberikan bantuan hukum gratis kepada 2,191 TKI dan sekitar 1.065 orang berhasil mendapat santunan klaim asuransi dengan nilai klaim sebesar Rp1.839.752.908. "Sedangkan TKI yang sedang dalam proses mendapatkan klaim sebanyak 400 orang dan TKI yang tidak mendapatkan santunan sebanyak 726 orang," lapor rilis tersebut. Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat mengatakan penyebab TKI yang tidak mendapat santunan antara lain dikarenakan bukan sebagai peserta Konsorsium Asuransi Proteksi TKI, tidak memenuhi persyaratan dalam proses dengan contoh negara penempatan TKI bekerja dalam kondisi perang seperti Suriah. Selain itu penyebab lain adalah TKI yang hamil pada saat di Indonesia dan adanya penyakit bawaan sebelum TKI berangkat ke negara tujuan. Sementara itu 400 TKI yang masih dalam proses masih membutuhkan kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan sakit dari Rumah Sakit Negara Penempatan dan yang paling penting adalah Surat Keterangan Perwakilan (KBRI/KJRI) mengenai masalah yang didapat TKI terutama yang terkait masalah hukum dan PHK sepihak dari majikan. AAI mendesak Kemenakertrans agar menciptakan konsep pendampingan hukum yang lebih kuat dan permanen bagi para TKI bermasalah dimana Konsorsium Asuransi Proteksi TKI ditunjuk oleh Menakertrans. Hingga saat ini, selain di BPK Selapanjang, Bandara Soekarno-Hatta, tidak ada tempat khusus di bandara lain yang melayani klaim asuransi TKI bermasalah. "Dalam hal ini, seyogyanya Menakertrans dapat berbicara dengan pihak Pengelola Bandara (PT Angkasa Pura) untuk memberikan tempatnya agar Asuransi dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada para TKI," jelas Humphrey. AAI menilai pemerintah jangan hanya mengambil keuntungan dari devisa yang dibawa TKI, namun juga memedulikan TKI dari mulai masalah yang mendasar hingga yang lebih besar. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012