Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, siap melaksanakan program pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi pada kendaraan dinas yang mulai diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali pada 1 Agustus 2012. Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lamongan M Faiz Junaidi kepada wartawan di Lamongan, Senin, mengemukakan, pihaknya telah menerima 20 lembar stiker dari Kementerian ESDM dan 50 stiker yang dicetak sendiri untuk ditempelkan pada kendaraan dinas. "Jumlah stiker itu masih kurang dibanding jumlah kendaraan dinas. Kekurangan itu terus kami upayakan bisa dipenuhi, baik dari Dinas ESDM Jatim maupun Kementerian ESDM," katanya. Data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Lamongan mencatat, hingga kini terdapat 359 unit kendaraan dinas roda empat yang menggunakan BBM jenis premium dan 107 unit lainnya memakai solar. Selain itu, Pemkab Lamongan juga memiliki sebanyak 2.505 unit kendaraan dinas roda dua dan 43 unit kendaraan roda tiga. "Sementara ini yang wajib dipasangi stiker pembatasan konsumsi BBM bersubsidi adalah kendaraan dinas roda empat yang berbahan bakar premium," kata Faiz Junaidi didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lamongan Mohammad Zamroni. Ia menambahkan, pemasangan stiker itu untuk membedakan dengan kendaraan dinas lainnya yang menggunakan BBM solar, sedangkan kendaraan dinas roda dua masih tetap menggunakan premium. Program pembatasan konsumsi BBM bersubsidi mulai digulirkan pemerintah sejak 1 Juni 2012 untuk kendaraan dinas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, disebutkan seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai instansi pemerintah pusat hingga daerah, BUMN dan BUMD dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Selain untuk kendaraan roda empat, aturan pembatasan BBM bersubsidi itu juga berlaku untuk kendaraan roda dua. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012