Peraturan Menakertrans tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang baru dengan 60 jenis KHL (sebelumnya 46 KHL) agaknya menjadi sorotan koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin. "Peraturan baru itu masih mendorong upah murah. Dengan penambahan hanya 14 komponen KHL maka para pekerja secara nominal masih akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus berutang," ucapnya. Di sela-sela aksi "HOSTUM" (Hapus Out-Sourcing Tolak Upah Murah) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya (12/7/2012), ia juga mencatat masih adanya pasal pentahapan dan adanya sewa kamar yang seharusnya bisa dengan sewa rumah tipe 21. "Jadi, politik upah murah masih akan jalan terus, meski sudah 40 tahun lebih sejak Keppres 58/1969 tentang Dewan Penelitian Pengupahan Nasional hingga ada Permenaketrans 17/2005," tukasnya. Penambahan komponen baru adalah ikat pinggang, kaos kaki, "deodorant", setrika 250 watt, "rice cooker" ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek), gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil, dan cermin ukuran 30 x 50 centimeter. Oleh karena itu, pemerhati ketenagakerjaan itu menolak perubahan komponen KHL dari 46 menjadi 60 dan mendesak Revisi Permenaker 17/2005 dari 46 komponen menjadi 86 sampai 122 komponen berdasarkan survei KHL dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI. "ABM minta politik upah murah dihentikan dengan memberlakukan standar KHL Keluarga, hapuskan Pasal Pentahapan, upah minimum mutlak minimal 100 persen KHL dan dilakukan peningkatan secara progresif, dan upah minimum sektoral minimal 10 persen dari UMP/UMK," tandasnya. Pihaknya juga mendesak moratorium "outsourcing" secara nasional dan Menakertrans membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) yang semangatnya pelarangan dan perlindungan serta pengawasan ketat. "Tidak hanya pekerja/buruh tetap, kebijakan upah murah juga dirasakan oleh pekerja/buruh 'outsourcing' yang harus menerima dua kenyataan pahit yakni upah murah dan kerja tanpa kepastian. 'Outsourcing' itu ibarat praktik jual beli manusia atau perbudakan modern oleh mafia ketenagakerjaan," paparnya. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 tertanggal 17 Januari 2012 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan masalah "outsourcing". "Putusan MK itu membuat Kep Menaker Nomor 101/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Kep Menaker Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain menjadi tidak berlaku," kilahnya. Bagi Jamaluddin, Permenakertrans tentang KHL dari 46 komponen menjadi 60 komponen itu harus ditolak, sedangkan Putusan MK tentang outsourcing juga harus ditegakkan, sehingga kaum buruh tidak lagi menanggung utang akibat politik upah murah. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012