Bojonegoro - Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, membatalkan rapat dengar pendapat dengan agenda membahas pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu. Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto di Bojonegoro, Kamis, mengatakan, pembatalan rapat dengar pendapat itu, setelah BP Migas sehari sebelumnya memberitahu tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan. Selain itu, jelasnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Moelyono, selaku Ketua Tim Optimlisasi Proyek Blok Cepu, juga tidak bisa hadir, dengan alasan ada keperluan dinas ke Surabaya hari ini. "BP Migas tetap berjanji hadir, tapi meminta pengunduran waktu dengar pendapat dilaksanakan bulan depan(Agustus),"jelasnya. Namun, Agus mengaku, belum bisa menentukan kapan waktu rapat dengar pendapat dengan BP Migas, yang juga mengundang Mobil Cepu Limited (MCL), PT Tripatra Jakarta, selaku kontraktor proyek Blok Cepu tahap I. Menurut dia, pihaknya akan meminta kapan kesiapan BP Migas bisa hadir dalam dengar pendapat dengan DPRD yang akan membahas proyek Blok Cepu. "Lebih baik kami menyesuaikan dengan jadwal BP Migas agar dengar pendapat bisa terlaksana," katanya, mengungkapkan. (*).

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012