Pamekasan - Komisi B DPRD Pamekasan kesulitan memantau pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP), karena jenis program ini merupakan bantuan langsung kepada masyarakat, sedangkan instansi terkait tidak pernah melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif.
Ketua komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi, Kamis menjelaskan, sejak 2007 hingga 2012 ini dewan tidak pernah menerima laporan tentang keberadaan program tersebut, meskipun Kabupaten Pamekasan sendiri setiap tahun selalu menerima jenis bantuan tersebut.
"Tahun ini kami juga tidak mengetahui berapa desa yang mendapatkan bantuan PPIP dari pemerintah pusat," katanya.
PPIP merupakan program dari Direktorat Pengembangan Permukiman yang memfokuskan pada perdesaan dengan kemajuan infrastruktur dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat di daerah tersebut.
PPIP ini dimulai pada tahun 2007 dan merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan di desa, serta sebagai upaya untuk menekan angka kemiskinan.
Selain itu, program ini juga berupaya menciptakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, melalui partisipasi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang terkait kemiskinan dan desa tertinggal.
Sementara tujuan PPIP itu sendiri untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada tahun 2012 ini, terdapat sebanyak 7.400 desa sasaran yang menerima program bantuan tersebut. Jumlah ini meningkat 3.000 desa sasaran dari rencana sebelumnya yang hanya 4.400 desa di seluruh Indonesia.
Rinciannya meliputi, program bantuan desa lanjutan yang dianggarkan pada APBN-P 2011 sebanyak 2.400 desa, desa regular sebanyak 1.000 desa, surat pengguna kuasa pengguna anggaran (SKPA) sebanyak 1.000 desa dan tambahan APBN-P 2012 sebanyak 3.000 desa.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi, program baik pemerintah pusat guna membantu meningkatkan pembangunan infrastruktur desa ini seharusnya dikomunikasikan dengan instansi terkait, termasuk DPRD Pamekasan sebagai lembaga kontrol.
Sebab, kata dia, selama ini banyak program bantuan untuk pemberdayaan masyarakat yang tidak diketahui oleh DPRD, karena kurang koordinasi. Sehingga dewan tidak bisa melakukan pemantauan pelaksanaan program secara optimal.
"Kami tidak pernah diberi tembusan oleh pemkab, jika ada program seperti ini. Baru kalau ada masalah dalam hal pelaksanaan di lapangan seperti adanya penyimpangan, kami diberitahu," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan ini menambahkan.
Padahal, pengawasan pelaksanaan di lapangan kurang maksimal, kurang komunikasi program yang bersifat bantuan langsung masyarakat (BLM) seperti itu juga bisa berpotensi terjadinya tumpang tindih anggaran.
"Pemkab Pamekasan ini kan juga sedikit banyak menyediakan anggaran untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di perdesaan. Baik melalui alokasi dana desa (ADD) ataupun jenis bantuan lain yang bersifat swakelola," kata dia.
Bisa saja, desa yang telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat akan mendapatkan jatah bantuan lagi dari pemerintah kabupaten pada jenis program yang sama.
"Sedangkan laporannya untuk pemerintah pusat dan pemkab sama. Ini yang tidak kami inginkan. Makanya kami selalu meminta agar setiap program yang bersifat bantuan langsung, kami di DPRD hendaknya diberitahu, minimal untuk mencegah adanya tumpang tindih program," kata Hosnan Achmadi menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012