Gresik - Sejumlah angkutan umum di Kabupaten Gresik, tidak lulus uji emisi dalam pemeriksaan yang dilakukan Balai Lingkungan Hidup (BLH) setempat bersama Laboratorium Mitra, di Alun-alun setempat, Kamis. Kepala Sub Bidang Pencegahan Pencemaran Lingkungan (PPL) BLH Gresik, Suhartono mengaku telah menegur pemilik angkutan jurusan Gubernur Suryo - Sidayu - Panceng yang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Suhartono mengatakan, dalam alat auto cek yang dilakukan BLH, diketahui kandungan yang ada dalam angkutan umum rata-rata untuk Conya mencapai 2.5 dan HC 350. "Setelah kami tanyakan kepada sopirnya, angkutan umum dengan mesin tahun 2001 itu tidak pernah diservis, dan hanya sering dilakukan ganti oli serta ganti busi saja," katanya. Suhartono mengharapkan, agar para sopir angkutan umum bisa melakukan servis setelah mengetahui hasil uji emisi. Sementara itu, uji emisi yang oleh BLH Gresik dilakukan terhadap 120 kendaraan roda empat di Alun-alun Gresik, Jalan KH Wachid Hasyim yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Menurut Suhartono, uji emisi akan dilakukan BLH setiap satu tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bemotor Lama. "Kami melakukan uji emisi sejak pukul 8 pagi, dan ini telah kami lakukan sudah 5 kali, yakni sejak tahun 2008," katanya. Suhartono mengatakan, ada tiga kategori mobil yang diperiksa, yakni kategori berbahan bakar bensin, solar serta truk atau alat berat. "Untuk mobil tahun 2007, parameter maksimal batas Co (Carbon Monoksida) adalah 4.5 dan HC (Hidro Carbon) 1.200. Sedangkan diatas tahun 2007 Co minimal 1.5 dan HC 200," katanya. Sementara itu, pada tahun 2011 dari 110 kendaraan yang diperiksa BLH Gresik, 80 persennya telah lolos uji emisi dan dipasang stiker di kaca belakang mobil. "Bagi yang tidak lolos kami tegur, lalu akan kami kasih hasil print out agar langsung diservis," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012