Sumenep - Anggota panitia khusus DPRD Kabupaten Sumenep guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak beraktivitas, akibat tidak ada jawaban dari pimpinan DPRD atas permohonan perpanjangan waktu pembahasan.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sumenep Iskandar, Rabu menjelaskan, setelah melalui rapat internal, pihaknya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan raperda, kepada pimpinan DPRD.
"Hingga Rabu ini, pembahasan raperda RTRW belum tuntas. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan. Namun, ternyata belum ada respons atau jawaban dari pimpinan DPRD. Sehingga, untuk sementara, kami memutuskan untuk tidak beraktivitas," katanya.
Pada Rabu ini sebenarnya merupakan batas akhir masa pembahasan raperda RTRW oleh pansus sebagaimana keputusan badan musyawarah (banmus) DPRD beberapa waktu lalu.
"Kami memang diberi waktu oleh banmus DPRD untuk membahas raperda RTRW hingga Rabu ini. Namun, pembahasan raperda RTRW itu tidak sama dengan raperda lainnya alias butuh waktu lebih lama," ujarnya.
Ia berharap pimpinan DPRD Sumenep melalui banmus DPRD segera membahas permohonan perpanjangan waktu pembahasan yang diajukan pansus RTRW.
"Kami ingin segera menyelesaikan pembahasan raperda RTRW. Tolong, kami diberi kepastian jadwal baru untuk melakukan pembahasan," paparnya.
Iskandar juga mengemukakan, sesuai jadwal yang ditetapkan banmus DPRD, anggota DPRD masih punya tanggungan untuk membahas empat raperda lainnya.
"Pada Juni hingga Juli mendatang, anggota DPRD Sumenep memang akan sibuk, karena ada pembahasan empat raperda lain yang harus diselesaikan. Kami minta pimpinan DPRD jangan membenturkan jadwal pembahasan empat raperda tersebut dengan raperda RTRW," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012