Madiun - Kepala Bulog Sub Divre IV Madiun Taufan Akip, menyatakan Kabupaten Ngawi masih menunggak pembayaran beras bagi warga miskin (raskin) hingga mencapai Rp1,3 miliar lebih, yang berakibat pada molornya penyaluran raskin di wilayah tersebut. "Catatan kami, hingga tanggal 11 Juni lalu, masih terdapat dua wilayah yang menunggak pembayaran raskin. Yakni Kabupaten Madiun sebesar Rp59 juta dan Kabuaten Ngawi sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan untuk Kota Madiun telah lunas," ujar Taufan Akip. Menurut dia, tunggakan yang jumlahnya hingga menyentuh angka miliar ini terhitung untuk pembayaran raskin selama setahun terakhir, yakni terhitung mulai Maret 2011 hingga Mei 2012. Tunggakan ini akibat tebusan raskin warga yang belum disetor ke bulog. "Akibat tidak lancarnya pembayaran raskin tersebut, maka dipastikan penyaluran raskin di wilayah setempat akan molor. Hal ini tentu saja akan merugikan masyarakat miskin yang berhak menerima beras," kata dia. Akip mengaku pihak bulog sebenarnya telah berulang kali memberikan teguran dan peringatan, namun Pemkab Ngawi tidak kunjung melunasi. "Hingga kini raskin belum disalurkan. Untuk daerah Kota dan Kabupaten Madiun akan disalurkan pada pekan ini, karena tunggakannya masih dalam batas normal. Sedangkan untuk Ngawi, masih menunggu kejelasan lebih lanjut," kata dia. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, tunggakan pembayaran raskin daerah Ngawi ini diduga masih "nyantol" di perangkat desa setempat. Karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pejabat Pemkab Ngawi guna mengatasi masalah ini. Sementara, Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyatakan akan menindak tegas para perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan dana pembayaran raskin. Untuk itu, pihaknya segera membentuk tim investigasi khusus guna membongkar kasus ini yang diduga digunakan oleh oknum perangkat desa. "Kami segera mengurus masalah ini agar jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban. Terkait dugaan dana raskin yang banyak disalahgunakan oleh perangkat desa, saya selaku Bupati akan melakukan tindakan berupa peringatan. Kalau dengan peringatan diabaikan, maka langkah selanjutnya melalui hukum," ujar Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang ini. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012