Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mencopot jabatan TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak dari posisinya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo.
"Karena terkait dengan kasus tersebut, kami copot jabatannya, dan jabatan terakhir adalah eselon IV," kata Fuad, saat jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.
Namun, terkait dengan status kepegawaiannya, lanjut Fuad, dia akan mengusulkan untuk dicabut juga karena pencabutan status kepegawaian tersebut bukan merupakan kewenangannya.
"Kedua tersangka akan langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan dan di Polda Metro," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
Johan mengatakan, hingga pukul 21.00 WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. KPK sendiri telah memeriksa kedua tersangka lebih dari 24 jam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012