Surabaya - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD dan Pemkot Surabaya di dua lokasi bangunan di atas saluran air atau jalan kecil di antara petak bangunan (brandgang) tidak membuahkan hasil maksimal. ANTARA saat yang mengikuti sidak di kawasan Biliton, Selasa, melaporkan, puluhan petugas Satpol PP yang dikerahkan saat sidak tidak jadi membongkar sejumlah bangunan rumah yang menempati "brandgang" yang selama ini telah dilarang. Bahkan saat di lokasi, terjadi perbedaan pendapat antaranggota DPRD Surabaya. Beberapa anggota DPRD Surabaya meminta agar sebagian bangunan rumah milik Hartanto di Jalan Sumbawa 26 yang berada di atas "brandgang" dibongkar saat itu juga. "Bongkar saja, bangunan ini sudah lama menempati 'brandgang'," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Santoso. Lainnya halnya dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompesy yang meminta agar bangunan warga yang berada di atas "brandgang" tidak dibongkar dulu, melainkan mereka diundang ke DPRD. "Bukan saya memihak pemilik bangunan. Tapi sebaiknya diundang dulu mereka untuk membongkar bangunannya sendiri. Jika dibongkar secara paksa, saya khawatir bisa saja nanti kena serangan jantung dan terus meninggal," katanya. Selain itu, lanjut Simon, Pemkot Surabaya juga tidak memberitahukan dulu kepada pemilik bangunan agar bersedia membongkar bangunannya sendiri. "Semestinya pemkot beri tahu dulu kepada mereka," ujarnya. Lain halnya Ketua Komisi C Sachiroel Alim meminta agar bangunan yang masuk "brandgang" diberi tanda atau dilobangi saja. Kemudian pemilik bangunan diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. "Tapi yang namanya sidak, ya, tidak diberitahukan dulu. Kami hanya minta bangunan ini diberi tanda atau dilobangi temboknya," katanya. Sementara itu, pemilik bangunan, Hartanto meminta kepada anggota DPRD agar bangunannya dibongkar sendiri. Selama ini, ia mengaku tidak ada pemberitahuan dari pemkot terkait hal ini. "Ini tiba-tiba saja. Saya bongkar sendiri. Saya koordinasikan dulu dengan warga lainnya di belakang rumah saya. Jika mereka sepakat, maka kami akan bongkar," katanya. Setelah terjadi adu argumentasi di antara mereka, akhirnya dibuat kesepakati dibuat surat pernyataan yang meminta warga membongkar bangunannya sendiri dalam waktu dekat ini. Sementara itu, sidak "brandgang" di kawasan Tumapel juga terbilang kurang maksimal. Hal itu dikarenakan "brandgang" yang dulu pernah ditertibkan masih ditempati barang-barang milik warga. Selain itu, warga juga membuat tembok pembatas di atas "brandgang" yang akhirnya dibongkar petugas Satpol PP. Sayangnya, sidak kali ini tidak memiliki konsep yang matang karena pemkot tidak mengetahui untuk apa selanjutnya "brandgang" tersebut difungsikan. "Mau diapain setelah dibongkar, mau dibuat jalan tembus atau apa. Pemkot tidak memiliki konsep yang jelas. Pemkot juga tidak tebang pilih menertibkan bangunan di atas 'brandgang'," kata anggota Komisi C lainnya, Reni Astuti. Sementara itu, Kepala Satpol PP Irvan Widiaanto mengatakan sebaiknya warga pemilik bangunan di atas "brandgang" diundang dulu agar mereka mengerti penggunaan "brandgang" ini. "Sebaiknya mereka diundang dulu," kata Irvan yang disampaikan kepada Ketua Komisi C. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012