Kediri - Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi harus mendukung terealisasinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud demokrasi. "Kepala daerah jangan takut dengan adanya UU KIP. Ada banyak yang bisa dilakukan, misalnya dengan membuat 'website' untuk disampaikan ke masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Joko Tetuko di Kediri. Ia mengatakan banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan terealisasinya UU KIP ini. Pemerintah mempunyai kesempatan untuk menciptakan 'good government dan masyarakat pun bisa mendapatkan akses. Terlebih lagi, badan publik yang menggunakan APBD itu memanfaatkan uang rakyat. Jadi, rakyat pun berhak mengetahui anggaran itu dimanfaatkan untuk kegiatan apa. Pihaknya justru merasa aneh adanya sikap beberapa kepala daerah yang masih merasa khawatir dengan terbentuknya PPID sebagai kepanjangan tangan dari UU KIP tersebut. Harusnya, hal itu bisa saling dimafaatkan dengan baik. Sampai saat ini pun, jumlah daerah yang sudah membentuk PPID juga belum semua. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, masih 20 daerah yang telah membentuk PPID yang terdata sampai akhir Desember 2011. Jumlah sengketa yang masuk juga terus bertambah. Sejak dilantik pada 2010 lalu, ada 232 sengketa yang masuk. Sampai saat ini baru 30 sengketa yang sudah selesai, 30 lainnya masih dalam proses, sementara sisanya masih dalam pendataan. Dari jumlah itu, yang paling mendominasi adalah masalah laporan keuangan, baik laporan pertanggungjawaban, kontrak kerja, maupun dokumen kontrak. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012