Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-wilayah Malang Raya, Jawa Timur memastikan kebijakan pengembalian mobil dinas tidak berdampak kendala pada kinerja kelembagaan.
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib di Kota Malang, Jumat, mengatakan sudah mengembalikan total enam unit mobil dinas ke KPU Provinsi Jawa Timur, sejak beberapa hari lalu.
"Totalnya ada enam mobil dinas yang sudah kami kembalikan tanpa terkecuali, sekitar kemarin lusa 12 Februari. Dengan ini (pengembalian mobil dinas) tidak mempengaruhi kinerja kami, segala urusan tetap kami laksanakan seperti biasa," kata Toyyib.
Dia menjelaskan bahwa mobil yang dikembalikan tersebut anggarannya dari pusat atau KPU RI, kemudian memberikan mandat kepada KPU tingkat provinsi untuk melakukan koordinasi terkait pemenuhan atau pengadaan kendaraan dinas.
"Itu sebenarnya anggaran dari nasional (KPU RI) kemudian ditugaskan kepada masing-masing KPU provinsi, lalu dikoordinasikan ke tingkat daerah (kabupaten dan kota)," ujarnya.
Toyyib kembali menegaskan bahwa kebijakan pengembalian mobil dinas ini karena adanya efisiensi anggaran tidak mengganggu kinerja para komisioner.
"Kalau mobil (dikembalikan) tentu kami masih bisa menggunakan kendaraan pribadi, seperti dengan sepeda motor. Intinya apapun kebijakan yang ada kami tetap menjalankannya," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto ada atau tidak adanya kendaraan dinas, seluruh aktivitas seluruh komisioner tetap berjalan seperti semula.
Terlebih seluruh tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah juga telah rampung keseluruhan.
"Tidak berdampak, karena kami juga biasanya menggunakan kendaraan pribadi. Masih aman dan lancar," ucapnya.
Soal jumlah enam kendaraan yang dikembalikan itu jumlahnya sama dengan unit di KPU kabupaten kota lainnya.
"Sama kalau jumlah itu ada enam mobil Xpander pada Rabu (12 Februari). Pengembalian langsung ke KPU Jawa Timur karena yang bertanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan menggunakan kendaraan yang ada.
"Kalau mobil dinas sudah dikembalikan ke KPU Jawa Timur dua hari lalu, kami masih bisa melaksanakan kegiatan dengan kendaraan operasional yang ada," kata dia.
Soal anggaran, dia menyatakan tidak mengetahui sama sekali terkait hal itu karena sepenuhnya menjadi wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur.
"Kami tidak tahu, KPU Jawa Timur yang menyewa," ucap Dika, sapaan akrabnya.
Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini mengatakan bahwa tenggat waktu pengembalian kendaraan dinas paling lambat dilakukan per hari ini.
"Paling lambat itu 14 Februari 2025, (jumlah mobil se-Jawa Timur) 232 unit. Anggaran (terdampak efisiensi) sekitar Rp10 miliar," tutur dia.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025