Surabaya - DPRD Kota Surabaya menyoroti rencana pembangunan Tunjungan Plasa (TP) blok 5, 6 dan 7 di Jalan Tunjungan oleh Pakuwon Group karena bisa berdampak pada bangunan eks Toko Nam yang merupakan cagar budaya yang lokasinya berada di sebelahnya. Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Masduki Toha, Selasa, mengatakan, pihaknya menekankan agar jangan sampai eks Toko Nam yang hanya tersisa tembok ini hilang karena proyek pembangunan TP. "Jangan sampai kepentingan bisnis mengalahkan dan bahkan menghilangkan bangunan cagar budaya yang ada kaitannya dengan sejarah Kota Surabaya," katanya. Menurut dia, pihaknya tidak ingin rencana pembangunan TP 6 dan TP 7 di belakang Sogo sebagai lanjutan TP 5 juga berdampak pada eks Toko Nam. "Komisi D yang berwenang menangani bangunan cagar budaya akan mengawal ketat proses pembangunannya," ujar dia. Menurut dia, ketika Bambang Dwi Hartono masih menjabat wali kota, bangunan eks Toko Nam sempat dirobohkan, rata dengan tanah. Ini sebagai dampak rencana perluasan TP. "Karena konsistensi Pak Bambang DH, bangunan toko dikembalikan meski tidak utuh," katanya. Politisi PKB ini berharap Wali Kota Tri Rismaharini bisa meneruskan konsistensi Bambang DH dalam menjaga cagar budaya. Harapan ini bukan tanpa alasan lantaran Masduki menilai Risma kurang konsisten dalam menjaga tetap utuhnya cagar budaya. Masduki memberikan contoh bahwa salah satu bangunan cagar budaya yakni Gedung Balai Pemuda yang terbakar tahun lalu sampai sekarang tidak kunjung diperbaiki melainkan hanya sebatas pengecatan tembok luar saja. Sekretaris GP Ansor Jatim ini tak ingin eks Toko Nam dihilangkan dan diganti tetenger atau tugu prasasti yang dipadu taman atau areal terbuka lainnya demi kepentingan pembangunan TP 5. "Saya mendengar itu, bahwa manajemen TP akan membangun tetenger (tanda). Tidak bisa. Kalau bisa diganti tetenger, ya robohkan saja semua bangunan cagar budaya, kemudian diganti tetenger," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Wiwiek Widayati mengaku sudah mendengar rencana pembangunan TP 5, TP 6 maupun TP 7. "Kami belum tahu apakah nantinya pembangunan TP 5 dan seterusnya berdampak pada eks Toko Nam. Pihak manajemen sejauh ini belum mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika IMB sudah diajukan, tentunya akan ada kajian luas, termasuk cek lokasi apakah ada dampak pada cagar budaya atau tidak," jawab Wiwiek. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012