Jember - Penetapan "parliamentary threshold" (PT) atau ambang batas perolehan kursi sebesar 3,5 persen dan berlaku secara nasional dalam UU Pemilu yang sudah disahkan oleh anggota DPR, dapat memicu ketimpangan politik. Hal tersebut terungkap dalam seminar "Membedah UU Pemilu dan Implikasinya terhadap Sistem Politik Indonesia" yang digelar FISIP Universitas Jember dengan KPU Jember di aula FISIP Unej, Selasa. "PT 3,5 persen dapat berdampak buruk pada keterwakilan partai lokal yang memiliki basis massa yang cukup kuat di sebuah daerah, seperti PKNU di Jatim dan PDK di Sulsel akan kehilangan wakilnya di parlemen," kata pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi. Menurut dia, perubahan ambang batas dari 2,5 persen pada Pemilu 2009 menjadi 3,5 persen di Pemilu 2014 akan memangkas hak politik warga negara, dan hal tersebut bukan sistem proporsional yang baik dalam sistem politik Indonesia. "Bagi saya hal itu menjadi proporsional yang tidak jelas karena banyak kursi yang akan hilang, dan banyak elemen masyarakat yang tidak terwakili dalam parlemen," ucap pengajar jurusan politik dan pemerintahan UGM itu. Bayu khawatir penetapan PT 3,5 dapat menjadi pemicu gerakan klandistin (gerakan bawah tanah) karena mereka tidak memiliki wakil di parlemen dan akan menyampaikan aspirasinya ke jalanan. "Hal itu sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia karena banyak partai politik yang tidak bisa memenuhi PT 3,5 persen secara nasional, namun mereka menguasai di suatu daerah," paparnya. Kendati demikian, lanjut dia, ada fenomena baru yang akan muncul dalam Pemilu 2014 yang menggunakan ambang batas 3,5 persen, yakni merger partai dan penentuan calon legislatif akan semakin kompetitif dan mencari kualitas yang baik. "Namun, dalam struktur dan komposisinya caleg masih sama saja seperti Pemilu 2009 yakni elit politik yang memiliki modal yang cukup kuat (banyak uang) dan tokoh politik yang memiliki popularitas berpeluang besar untuk menjadi anggota DPR," katanya, menambahkan. Sementara Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad mengatakan penetapan ambang batas 3,5 persen akan merugikan partai politik nonparlemen yang tidak memiliki basis politik dan massa nasional secara merata. "Saat ini 22 partai kecil mengajukan gugatan pasal 208 yang mengamanatkan PT 3,5 persen ke Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan MK mengabulkan gugatan itu," tuturnya. Ia optimistis tidak akan terjadi konflik yang signifikan di Jawa Timur, apabila gugatan itu ditolak oleh MK karena banyak elit politik yang sudah berpikir rasional untuk mencari partai lain yang diprediksi lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012