Tim Hukum Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meminta Tim Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menunjukkan bukti manipulasi yang terjadi dalam Pilkada 2024.
"Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," kata Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci dalam keterangan diterima di Surabaya, Rabu.
Menurut Edward apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.
"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," ucapnya.
Edward bahkan melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.
"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.
Dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yakni Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim.
"Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?" tanya Saldi.
Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saldi menegur kuasa hukum Risma itu karena seharusnya hafal jumlah TPS.
"Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi.
Kemudian Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
"Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
"Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5.449 juta suara. Jadi anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian," tambah Arsul.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025