Jakarta - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Lukman Hakim memrotes pelanggaran hak cipta oleh peneliti University of California Davis, dalam publikasi hasil kerja sama risetnya di Indonesia dengan peneliti LIPI. "Kami merasa sangat terusik dan tidak berkenan ketika nama tersebut (spesies tawon baru Megalara Garuda -red) digunakan peneliti asing tanpa meyebut satupun nama peneliti Indonesia sebagai penemunya," kata Lukman di sela diseminasi Hasil Jejaring Kerja sama Internasional LIPI bidang Energi dan Lingkungan di Jakarta, Rabu. Menurut Lukman, hal itu adalah pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati dan merupakan pengabaian eksistensi dan hak peneliti serta institusi LIPI dan juga bangsa Indonesia. Pihaknya menuntut peneliti tersebut Lynn S Kimsey selain dikeluarkan dari tim kerja sama, juga diharuskan meminta maaf serta mengirim surat permohonan perbaikan ke jurnal Zookeys yang telah memuat publikasinya tentang temuan tawon tersebut tanpa menyebut peneliti serangga mitranya asal Indonesia, Rosichon Ubaidillah. Tawon raksasa tersebut ditemukan melalui ekspedisi Mekongga di Sulawesi Tenggara pada 2009 yang merupakan kerja sama LIPI dan sejumlah institusi lain serta UC Davis. Sekitar 6.000 spesimen serangga juga diizinkan untuk dibawa ke UC Davis AS untuk diteliti lebih lanjut. "Kami minta semua spesimen yang telah dipinjam itu dikembalikan. Saudara Kimsey telah melanggar MoU dengan meminjamkannya lagi ke pihak-pihak ketiga," ujarnya, menegaskan. Pihaknya saat ini sedang menunggu respon dari institusi lainnya seperti Kedutaan Besar atau Kementerian Luar Negeri AS agar menjadi pertimbangan mereka dalam kerja sama riset berikutnya. Lukman mengatakan, pengalaman ini memberi pelajaran berharga dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama internasional berikutnya di mana peneliti perlu memperhatikan sikap kehati-hatian dan transparansi. Dikatakannya, sebelumnya LIPI sendiri telah cukup ketat dalam menyusun naskah kerja sama antara kedua lembaga di mana prosesnya memakan waktu lama sekitar setahun, dan telah berkonsultasi dengan Kemlu, hingga Dirjen Haki. "Dalam naskah tersebut telah diatur dengan jelas mengenai 'authorship' dan Haki, begitu pula pengaturan dan penggunaan sumber daya genetika oleh pihak asing termasuk pengiriman dan pemanfaatan sampel penelitian yang tertuang dalam Material Transfer Agreement (MTA)," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012