Malang - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Malang, Jawa Timur, menuntut pemkot setempat untuk mempedulikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Juru bicara sejumlah LSM tersebut Hari Kurniawan, Senin menyatakan, sampai saat ini Pemkot Malang masih mengabaikan perlindungan dan hak atas pendidikan bagi seluruh warganya, khususnya bagi ABK.
"Lembaga pendidikan hanya mau menerima dan memberikan fasilitas bagi siswa yang normal saja. Sedangkan ABK masih terabaikan, baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga mau tidak mau mereka menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB)," tegasnya.
Sejumlah LSM yang menuntut Pemkot Malang agar memfasilitasi pendidikan ABK tersebut di antaranya adalah Malang Corruption Watch (MCW), PP Otoda FH Universitas Brawijaya, LBH Malang, Walhi, Aliansi Masyarakat Miskin Malang (AMMM) serta para akademisi dari berbagai kampus yang ada di daerah itu.
Lebih lanjut Hari mengatakan, setiap tahun pelajaran baru, kasus-kasus pendidikan tak terkecuali bagi ABK selalu terulang, sebab banyak ditemui anak-anak berkebutuhan khusus ini ditolak ketika masuk di sekolah tertentu karena memiliki kekurangan secara fisik.
Ia menyebutkan, dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara, bahkan hal itu juga dipertegas dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009, katanya, juga tidak mampu menjawab persoalan masalah pendidikan di kota ini. Oleh karena itu, perda tersebut harus segera direvisi agar hak atas pendidikan bagi masyarakat bisa terpenuhi secara maksimal.
Saat ini di Kota Malang ada 60 lembaga pendidikan inklusi, namun semua lembaga itu tak memiliki layanan bagi anak berkebutuhan khusus. "Meski kondisinya seperti ini, pemerintah hanya diam dan cenderung mengabaikan anak-anak berkebutuhan khusus ini," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012