Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono dalam keterangannya di Surabaya, Selasa mengatakan dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang mendapatkan remisi sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.
"Alasan tersebut di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau menjalani hukuman tambahan," ujarnya.
Ia merinci, pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori yaitu remisi khusus I berupa pengurangan masa tahanan sebagian sebanyak 407 orang.
"Kemudian remisi khusus II yakni langsung bebas sebanyak enam orang," ujarnya.
Heni menyatakan, pemberian remisi ini tidak hanya mendukung hak narapidana tetapi juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.
"Penghematan hingga Rp244.200.000 dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp20 ribu untuk makan tiga kali sehari," ucapnya.
Ia mengatakan, penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024