Penasihat hukum terdakwa perkara penggelapan, Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, mengungkap aliran dana yang dituduhkan sebagai penggelapan mengalir ke pelapor yakni Juliati Sutjhajo saat pengajuan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dalam memori banding, Michael mengungkap bahwa aliran dana yang dituduhkan sebagai penggelapan, ternyata mengalir ke pelapor, yakni Juliati Sutjhajo, kakak nomor dua terdakwa Herman Budiyono senilai Rp1.446.390.000.
“Uang tersebut dikirim oleh Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo pada tanggal 26 Mei 2023 melalui rekening Bank BCA,” katanya Michael dalam keterangannya, Minggu.
Selain ke Juliati Sutjhajo, lanjut Michael, Herman juga mengirim uang ke Hadi Poernomo, kakak pertama terdakwa senilai Rp5 miliar melalui rekening Bank BCA. Uang itu dikirim pada tanggal 2 Agustus 2022.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2023, Herman kembali mentransfer uang ke Hadi senilai 26.040,71 Dolar AS.
Tak hanya itu, kakak ketiga Herman, Lidyawati, selama periode Mei 2023 hingga September 2023, memiliki hutang di Kartika Motor (perusahaan milik Herman) senilai Rp878,48 juta.
“Lidyawati selama periode Maret 2023 hingga September 2023, juga memiliki hutang di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp5,17 miliar,” ungkap Michael.
Michael menegaskan, dari bukti-bukti tersebut dia menilai putusan dari majelis hakim mengaburkan fakta. Padahal, sejumlah aliran dana tersebut sudah diungkap selama proses persidangan.
“Banyak keterangan saksi fakta yang dihilangkan dalam putusan. Bukti-bukti yang kami ajukan dalam pledoi tidak dipertimbangkan dengan cermat dan baik. Artinya, ada ketidaktelitian dari majelis hakim PN Mojokerto,” katanya.
Salah satunya, imbuh Michael, aliran uang ke pelapor dan juga ke saudara dari terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hakim, kata dia, beranggapan bahwa aliran uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara.
“Harusnya hakim cermat membuktikan perpindahan uang itu ke mana saja, untuk apa saja uang itu. Kan harus dibuktikan. Bukan hanya sekedar perpindahan saja,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono, terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp12 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menilai, Herman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni, melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024