Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia via Kedutaan Besar RI di negara tersebut.
“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Yusril pun menjelaskan Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi dimaksud.
Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke meneken pengaturan praktis (practical arrangement) pada Kamis (12/12) lalu.
“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.
Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12) pagi.
Kelima narapidana itu, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens
Mereka diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Yusril menjelaskan Matthew dkk. dipindahkan dengan status tetap sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut, sebagaimana salah satu syarat yang disepakati kedua negara.
Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.
“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” ujar Yusril.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Lima orang yang ditransfer ke Australia merupakan sisa dari Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Adapun, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Yusril pun menjelaskan Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi dimaksud.
Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke meneken pengaturan praktis (practical arrangement) pada Kamis (12/12) lalu.
“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.
Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12) pagi.
Kelima narapidana itu, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens
Mereka diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Yusril menjelaskan Matthew dkk. dipindahkan dengan status tetap sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut, sebagaimana salah satu syarat yang disepakati kedua negara.
Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.
“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” ujar Yusril.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Lima orang yang ditransfer ke Australia merupakan sisa dari Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Adapun, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024