Jember - Penyampaian Laporan Keterangan Pertangunggjawaban (LKPJ) Bupati Jember tahun anggaran 2011 kepada anggota DPRD setempat molor. "Anggota dewan belum menerima nota pengantar LKPJ Bupati Jember tahun 2011 hingga hari ini, padahal pekan ini sudah memasuki pertengahan April 2012," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, Selasa. Sesuai dengan aturan, lanjut dia, LKPJ kepala daerah seharusnya disampaikan paling lambat kepada DPRD tidak boleh lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. "Belum ada kejelasan kapan LKPJ diserahkan kepada DPRD, sehingga anggota Badan Musyawarah (Banmus) belum menjadwalkan agenda untuk pembahasan LKPJ tersebut," tuturnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak Pemkab Jember segera menyerahkan LKPJ Bupati MZA Djalal tahun anggaran 2011 agar anggota dewan bisa menilai kinerja pemkab setempat. "LKJP Bupati Jember harus segera diserahkan secepatnya karena keterlambatan penyampaian nota pengantar LKPJ akan berdampak pada keterlambatan pembahasan LKPJ di dewan," katanya. Ia menjelaskan posisi tawar anggota DPRD Jember terhadap LKPJ saat ini sangat lemah karena legislatif tidak memiliki hak untuk menerima atau menolak LKPJ tersebut. "Anggota DPRD hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada eksekutif, namun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, banyak rekomendasi yang tidak dijalankan," ujarnya menambahkan. Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto mengatakan penyusunan LKPJ sudah selesai dan pihaknya akan menyerahkannya LKPJ itu kepada Bupati Jember lebih dulu, sebelum diserahkan kepada anggota dewan. "Kalau tidak ada halangan, LKPJ itu akan diserahkan ke DPRD Jember dalam pekan ini," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember itu.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012