Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember M. Fawait- Djoko Susanto unggul berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang digelar hingga Kamis malam.
"Alhamdulillah rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember selesai lebih awal dari jadwal yang ditentukan," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni kepada sejumlah wartawan di Jember.
Menurutnya pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 yakni Hendy Siswanto mendapatkan perolehan sebanyak 495.499 suara dan pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 yakni M. Fawait-Djoko Susanto mendapatkan sebanyak 588.761 suara.
"Dengan demikian pasangan calon nomor urut 02 unggul dalam Pilkada Jember. Untuk jumlah suara sah sebanyak 1.084.260 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 27.232 suara, sehingga total jumlah suara 1.111.492 suara," katanya.
Sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim di Jember tercatat yakni pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Luluk-Lukman) memperoleh sebanyak 87.510 suara.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) memperoleh 723.833 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) memperoleh sebanuak 263.533 suara.
"Dari hasil rekapitulasi itu, total suara sah sebanyak sebanyak 1.074.876 suara dan suara tidak sah sebanyak 36.780 suara, sehingga totalnya sebanyak 1.111.656 suara," katanya.
Dessi menjelaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan lancar dan tidak ada kejadian luar biasa karena semua saksi pasangan calon menerima hasil rekapitulasi tersebut, serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Jember.
"Kami akan membuat berita acara untuk ditandatangani para saksi baik itu untuk saksi Pilgub Jatim maupun Pilkada Jember, sehingga kami akan mengirimkan hasil tersebut ke KPU Jatim," ujarnya.
Setelah tahapan itu, lanjut dia, pihaknya akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Jember terpilih untuk periode 2024-2029 apabila tidak ada gugatan yang dilayangkan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Alhamdulillah rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember selesai lebih awal dari jadwal yang ditentukan," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni kepada sejumlah wartawan di Jember.
Menurutnya pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 yakni Hendy Siswanto mendapatkan perolehan sebanyak 495.499 suara dan pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 yakni M. Fawait-Djoko Susanto mendapatkan sebanyak 588.761 suara.
"Dengan demikian pasangan calon nomor urut 02 unggul dalam Pilkada Jember. Untuk jumlah suara sah sebanyak 1.084.260 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 27.232 suara, sehingga total jumlah suara 1.111.492 suara," katanya.
Sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim di Jember tercatat yakni pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Luluk-Lukman) memperoleh sebanyak 87.510 suara.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) memperoleh 723.833 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) memperoleh sebanuak 263.533 suara.
"Dari hasil rekapitulasi itu, total suara sah sebanyak sebanyak 1.074.876 suara dan suara tidak sah sebanyak 36.780 suara, sehingga totalnya sebanyak 1.111.656 suara," katanya.
Dessi menjelaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan lancar dan tidak ada kejadian luar biasa karena semua saksi pasangan calon menerima hasil rekapitulasi tersebut, serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Jember.
"Kami akan membuat berita acara untuk ditandatangani para saksi baik itu untuk saksi Pilgub Jatim maupun Pilkada Jember, sehingga kami akan mengirimkan hasil tersebut ke KPU Jatim," ujarnya.
Setelah tahapan itu, lanjut dia, pihaknya akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Jember terpilih untuk periode 2024-2029 apabila tidak ada gugatan yang dilayangkan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024