Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menyita sebanyak 9.000 butir pil koplo jenis dobel L dari tangan pengedar berinisial SH (28) asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Rabu, mengatakan SH ditangkap ketika hendak mengedarkan pil koplo di kawasan Jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
"Petugas menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Polisi turut mengamankan 9.000 butir pil koplo dari SH," kata Dadang.
Polisi menduga bahwa tersangka acap jali menjual obat keras berbahaya di wilayah Malang Raya dengan target pasar kalangan anak muda.
"Barang ini berbahaya karena dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan kesehatan serius," ucapnya.
Selain ribuan pil dobel L, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram dari tangan SH.
Adanya paket sabu, kata Dadang memperkuat indikasi bahwa tersangka bagian dari jaringan peredaran narkoba.
"Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama," ujar Dadang.
Kepolisian setempat mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah pemberantasan narkoba yang terus kami lakukan," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Rabu, mengatakan SH ditangkap ketika hendak mengedarkan pil koplo di kawasan Jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
"Petugas menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Polisi turut mengamankan 9.000 butir pil koplo dari SH," kata Dadang.
Polisi menduga bahwa tersangka acap jali menjual obat keras berbahaya di wilayah Malang Raya dengan target pasar kalangan anak muda.
"Barang ini berbahaya karena dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan kesehatan serius," ucapnya.
Selain ribuan pil dobel L, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram dari tangan SH.
Adanya paket sabu, kata Dadang memperkuat indikasi bahwa tersangka bagian dari jaringan peredaran narkoba.
"Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama," ujar Dadang.
Kepolisian setempat mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah pemberantasan narkoba yang terus kami lakukan," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024