Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur memeriksa delapan saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak berinisial RP (27) terhadap ayah kandungnya sendiri, Bonamin (67), hingga menyebabkan kematian terjadi pada Minggu (1/12).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Senin menjelaskan bahwa para saksi terdiri dari keluarga, tetangga, dan tokoh masyarakat setempat.
"Ada delapan saksi yang kami panggil, termasuk inisial S, M, dan A. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian," ujar AKP Rudi.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan anak kandung korban, terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Menurut data Puskesmas setempat, RP telah mengonsumsi obat khusus untuk gangguan mental.
"Pelaku langsung diamankan dan saat ini sedang diobservasi di RSUD dr. Harjono," jelas AKP Rudi.
Meskipun demikian, hasil observasi kejiwaan masih ditunggu untuk memastikan kondisi pelaku.
Jenazah Bonamin telah diautopsi oleh tim medis RS Bhayangkara Kediri pada Minggu sore, dengan hasil yang akan keluar dalam 1-2 minggu.
"Hasil visum luar menunjukkan adanya luka lebam di kepala, tetapi penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi," tegasnya.
Terkait motif, AKP Rudi mengungkapkan bahwa pelaku diduga emosi karena tidak diberi rokok oleh korban pada malam kejadian.
Korban yang juga marbot(penjaga/pengurus) masjid itu ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu (1/12).
"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku marah karena permintaannya tidak dipenuhi, tetapi kami masih mendalami informasi ini," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024