Surabaya - Komite Kerja Advokat Indonesia (Tekad Indonesia) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas RUU KUHP karena naskah revisi KUHP sudah menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. "Tapi, sampai saat ini Pemerintah dan DPR RI belum membahas RUU tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahasnya," kata Ketua Badan Pengurus Tekad Indonesia Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. di Surabaya, Selasa. Menurut Advokat senior itu, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah menjadi prioritas pembahasan Prolegnas. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda realisasi sehingga pemerintah terkesan masih lebih suka mengandalkan hukum warisan kolonial yang di negaranya sendiri (Belanda) telah dipetieskan. "Untuk itu, lambatnya pembahasan revisi KUHP ini menunjukkan pemerintah belum memiliki 'political will', terutama dalam menunjang upaya modernisasi perlindungan hukum atas hak-hak asasi bagi warga negara Indonesia," katanya. Ia menerangkan naskah RUU KUHP sebenarnya sudah hampir 30 tahun usianya karena tim di Departemen Kehakiman, yang saat ini telah berubah nama menjadi Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan sejak 1982. "Pada medio tahun 1993, naskah RUU KUHP dianggap telah selesai dan semula akan diajukan ke DPR, tetapi pengajuan pembahasan ini menjadi tertunda," katanya. Kendala ini terjadi, antara lain meluasnya pro dan kontra di media massa terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHP, terutama pasal-pasal dalam Bab Kesusilaan. "Pemerintah tak berdaya menghadapi tudingan dan kontroversi sehingga Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, akhirnya menyerah dan menunda pengajuan naskah itu ke DPR. Oetojo Oesman lebih memilih untuk melakukan penggodokan kembali," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012