KPU Ponorogo, Jawa Timur, Selasa memusnahkan sebanyak 1.039 surat suara yang masuk kategori rusak dan tidak bisa digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Selain surat suara rusak, KPU juga memusnahkan surat suara yang kelebihan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di Gudang Logistik KPU Ponorogo, kawasan Gudang Bulog Babadan, disaksikan Bawaslu, TNI, Polri, serta awak media
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 114 lembar untuk Pilkada Kabupaten Ponorogo dan 925 lembar untuk Pilkada Jawa Timur.
"Ini kita musnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari penyalahgunaan surat suara," ujarnya.
Kerusakan pada surat suara Pilkada Ponorogo umumnya berupa robek, cetakan tidak presisi, hingga warna pudar. Adapun surat suara Pilkada Jatim mengalami kelebihan jumlah di luar surat suara cadangan.
"Proses ini sesuai aturan KPU, yang mengharuskan pemusnahan surat suara rusak atau berlebih sebelum hari 'H' pemungutan suara. Kami juga membuat berita acara untuk diteruskan ke KPU Jawa Timur," terang Gaguk.
Setelah pemusnahan, KPU Ponorogo menggelar doa bersama dengan anak yatim untuk kelancaran Pilkada serentak 2024 di Bumi Reog.
Kegiatan ini diharapkan menjadi doa baik agar seluruh tahapan berjalan lancar dan aman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Selain surat suara rusak, KPU juga memusnahkan surat suara yang kelebihan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di Gudang Logistik KPU Ponorogo, kawasan Gudang Bulog Babadan, disaksikan Bawaslu, TNI, Polri, serta awak media
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 114 lembar untuk Pilkada Kabupaten Ponorogo dan 925 lembar untuk Pilkada Jawa Timur.
"Ini kita musnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari penyalahgunaan surat suara," ujarnya.
Kerusakan pada surat suara Pilkada Ponorogo umumnya berupa robek, cetakan tidak presisi, hingga warna pudar. Adapun surat suara Pilkada Jatim mengalami kelebihan jumlah di luar surat suara cadangan.
"Proses ini sesuai aturan KPU, yang mengharuskan pemusnahan surat suara rusak atau berlebih sebelum hari 'H' pemungutan suara. Kami juga membuat berita acara untuk diteruskan ke KPU Jawa Timur," terang Gaguk.
Setelah pemusnahan, KPU Ponorogo menggelar doa bersama dengan anak yatim untuk kelancaran Pilkada serentak 2024 di Bumi Reog.
Kegiatan ini diharapkan menjadi doa baik agar seluruh tahapan berjalan lancar dan aman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024