Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, menerima seorang narapidana kasus teroris (napiter), Khonurul Anas bin Moch. Bakri dari Rutan Cikeas, untuk dilakukan pembinaan di Lapas kategori menengah (medium security).
"Lapas Bojonegoro menerima pindahan napiter dari Cikeas untuk dilakukan pembinaan, sehingga dikirim ke sini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan, di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa.
Disampaikan Sugeng, pemindahan napiter tersebut berdasarkan surat Direktur Jendral pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.05-1547 tertanggal 26 Juli 2024, terkait persetujuan pemindahan narapidana tindak pidana terorisme. Narapidana tersebut baru masuk Lapas Bojonegoro, pada Kamis (21/11).
"Saat ini napiter masih menjalani orientasi dengan penempatan di ruangan khusus, karena masa pengenalan lingkungan jadi harus disendirikan dan tidak dicampur dengan penghuni lapas yang lain," terangnya.
Setelah menjalani orientasi, menurut Sugeng, melalui program admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang merupakan program awal dalam melakukan penelitian dan pengamatan terhadap sikap maupun perilaku narapidana.
"Orientasi tersebut dilakukan 14 hari, penilaian tergantung dari narapidana itu sendiri, pola pikir, observasi dan perilaku. Dia sudah merasa bisa bergaul dengan narapidana yang lain atau belum," jelas Sugeng.
Dikatakan dia, jika dianggap belum bisa bergaul dengan narapidana yang lain, maka napiter tersebut kembali menjalani masa orientasi selama 14 hari, sebelum dilakukan pembinaan.
"Dikarenakan saat pembinaan baru dilakukan bersama-sama dengan narapidana yang lainnya," katanya.
Sugeng menambahkan, napiter tersebut menjalani hukuman 3 tahun dan dijadwalkan akan bebas pada 1 Desember 2025, serta baru pertama kali terlibat jaringan teroris.
"Remisi akan dilihat nanti seperti apa sikap dan perilaku narapidana," imbuh Sugeng.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024