Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal dengan Gus Muhdlor membantah telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.
“Saya tidak tahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan di Krian. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” ucap Muhdlor.
Muhdlor di depan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali, mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD yang mengalir untuk berbagai keperluan seperti acara pengajian dan sebagainya.
Diklarifikasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembayaran senilai Rp27 juta untuk keperluan pengurusan barang di bea cukai, Muhdlor juga membantah.
Dia menyatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri dengan menggunakan uang pribadi yang kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” katanya.
JPU juga meminta klarifikasi kepada Muhdlor tentang tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp131 juta. Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.
Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasi muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.
“Saya tahu ada tagihan billing Rp26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” katanya.
Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024