Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberi keringanan dan insentif pajak daerah bagi kendaraan bermotor sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak. "Gubernur Soekarwo sudah mengantisipasi dampak rencana kenaikan BBM. Keringanan ini berlaku bagi semua kendaraan di Jatim," ujar Kepala Dinas Pendapatan A.A Gde Raka Wija kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Bahkan aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012 tertanggal 28 Maret 2012 tentang Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah. "Aturan ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Juli 2012. Kami imbau para wajib pajak segera bertransaksi di kantor samsat setempat di awal-awal, bukan terakhir menjelang batas waktu untuk menghindari antre," katanya. Gde Raka menjelaskan, ada empat poin sasaran kebijakan pengurangan. Yakni insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kendaraan umum pelat kuning. Kemudian, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II-mutasi masuk/balik nama) diberikan kepada kendaraan pribadi berpelat hitam dan kuning. Ketiga, pembebasan sanksi administrasi beruba denda dan bunga PKB yang diberikan kepada para wajib pajak yang mempunyai hutang pajak berupa denda dan bunga. "Terakhir, pembebasan sanksi administrasi berupa denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang diberikan kepada semua pemakai kendaraan," papar Gde. Sementara itu, Kepala Bagian Teknik Operasional PT Jasa Raharja Cabang Jatim Jufrizal mengaku mendukung kebijakan Gubernur Jatim membantu masyarakat di tengah rencana kenaikan harga BBM. "Kami sudah menerima surat dari Pemprov dan meneruskannya ke direksi pusat selaku pemilik wewenang. Sampai saat ini memang belum ada jawaban, tapi kami pasti mendukung dan bersedia berperan aktif," ucap Jufrizal. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012