DPRD Jawa Timur meminta Pemprov untuk tetap berupaya menurunkan angka kemiskinan meskipun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
"Perlu stimulus penurunan angka kemiskinan mengingat Jawa Timur pada Maret 2024 mampu menurunkan angka kemiskinan hingga menjadi 9,79 persen namun masih ada hambatan yakni belum terwujud satu data yang terkoordinasi terpusat," kata Anggota DPRD Jawa Timur Adam Rusydi, saat dihubungi di Surabaya, Senin.
Upaya penurunan angka kemiskinan itu ada beberapa langkah di antaranya melanjutkan dan memperluas program keluarga harapan (PKH) Plus di 38 kabupaten/kota yang jumlah penduduk miskinnya terbanyak yaitu bagi 50.000 penerima manfaat di Jatim dengan total bantuan senilai Rp2 juta per orang per tahun.
Lanjut Adam, melalui program pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bagi calon kategori graduasi PKH jumlah 3.228 orang serta BLT untuk 13.470 pekerja pabrik rokok senilai Rp1.000.000 per orang sebanyak satu kali.
"Bantuan untuk 4.000 orang disabilitas berat di 35 Kab/Kota senilai Rp300.000 per orang per bulan serta alat mobilitas bagi 422 orang terlantar senilai Rp2,5 miliar," tutur anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim ini.
Ketua Komisi C(Keuangan) DPRD Jatim ini juga mengingatkan Pemprov untuk melakukan pemberdayaan wirausaha inklusif-produktif bagi 1.500 keluarga fakir miskin, 700 wanita rawan sosek, dan 878 PPKS dengan nilai bantuan Rp3.000.000,per orang yang diberikan satu kali.
Ia juga mengingatkan pengentasan warga miskin ekstrim di 25 Kab/Kota dengan total sasaran 5.000 orang nilai Rp1.500.000 per orang diberikan satu kali.
Selain itu, ada pendanaan untuk pelayanan dasar bagi 29 unit Panti dengan jumlah 4.235 orang dan bantuan makanan bagi LKS untuk 335 orang dengan jumlah dukungan anggaran Rp2,63 miliar.
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025, memprioritaskan persoalan pendidikan dan kesehatan masyarakat. Bidang pendidikan menjadi prioritas utama bahkan pembiayaannya menjadi 32 persen, melebihi aturan yang berlaku yakni 20 persen.
Bidang kesehatan, secara persentase, pembiayaan yang diberikan juga mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 19,4 persen.
Anggaran kesehatan, itu ditujukan untuk membiayai operasional rumah sakit, gaji para nakes, UHC BPJS Kesehatan serta pembangunan rumah sakit di beberapa wilayah seperti di Pamekasan dan Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024