Ponorogo - Tenaga kerja wanita asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang sebelumnya dikabarkan tewas karena menghirup gas beracun saat berada di apartemen tempatnya bekerja di Makau, dipastikan murni kecelakaan kerja. "Kami sudah mendapat keterangan lengkap dari pihak agen PPTKI (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia) yang intinya menjelaskan bahwa penyebab kematian (TKW) Mursiah adalah akibat keracunan elpiji saat berada di dalam apartemen majikannya," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Ponorogo, Agung Subagyo, Kamis. Keterangan yang disampaikan Agung tersebut, sekaligus mengklarifikasi rumor yang berkembang di kalangan tetangga sekitar Mursiah di Desa Caluk, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo yang menyebut bahwa korban tewas karena menghirup gas beracun atau bahkan sengaja dibunuh. Ketidakpastian informasi tersebut akhirnya terjawab saat jenazah almarhumah tiba di rumah duka, Rabu (28/3). Pihak perwakilan PPTKI yang ikut menghantar kedatangan jenazah kemudian menyampaikan surat keterangan resmi dari otoritas kepolisian di Makau yang menjelaskan sebab-musabab kematian serta kronologi singkat kecelakaan kerja yang menimpa Mursiah. Dalam surat keterangan itu pula, dijelaskan bahwa Mursiah dipastikan keracunan setelah menghirup elpiji yang bocor di saluran jaringan pipa gas di apartemen tempat rumah majikannya. Mursiah menjadi TKW di Makau sejak Juni 2010 melalui Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia yang berlokasi di Pasuruan. Selain merenggut nyawa TKW asal Ponorogo ini, dalam tragedi yang sama majikan Mursiah, yakni Ny Chan, ikut menjadi korban. Hanya saja, Ny Chan bernasib lebih beruntung. Nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapat pertolongan intensif di rumah sakit setempat. Mursiah dan majikannya, Ny. Chan, keracunan elpiji pada 6 Maret 2012. Setelah dirawat sepekan di rumah sakit setempat, nyawa Mursiah tak tertolong dan meninggal dunia 12 Maret 2012. Sedangkan majikannya selamat setelah sama-sama dirawat di rumah sakit. Sebelumnya, kebocoran gas juga sudah pernah dua kali terjadi. Penghuni apartemen sudah pernah melaporkan ke pengelola apartemen dan pemerintah setempat, namun tidak ada tindakan. Kordinator Peduli Buruh Migran Lily Pujiati membenarkan jika jenazah Mursiah sudah dipulangkan. "Proses pemulangan lama karena menunggu penyidikan kasus kematian dan izin dari pemerintah Makau," katanya. Pemerintah Makau akhirnya mengizinkan setelah melakukan pertemuan dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hongkong yang juga menangani masalah Warga Negara Indonesia (WNI) di Makau. Sebab menurutnya, antara pemerintah Republik Indonesia dan Makau tidak ada kerja sama penempatan tenaga kerja asal Indonesia. Meski dianggap TKI ilegal, Peduli Buruh Migran di Indonesia dan jaringannya di Hong Kong dan Makau membantu pemulangan jenazah Mursiah. "Menurut UU Ketenagakerjaan RI, karyawan non-residen (termasuk TKI ilegal) tetap mendapat akomodasi pemulangan," ujar Lily. Kasus kematian Mursiah ini menurut keterangan Lily juga sudah dilaporkan ke Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012