Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menyita sepuluh paket narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang pemuda berinisial AW (26), asal Desa Plandi, Kecamatan Wonosari.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Senin, mengatakan sepuluh paket sabu memiliki berat total 3,81 gram dan sudah dalam kondisi terbungkus plastik klip.

"Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat total 3,81 gram," kata Dadang.

Penangkapan AW berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Wonosari.

Berbekal laporan itu, kepolisian setempat langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan yang mengarah ke AW. Petugas kemudian menangkap tersangka dikediamannya.

Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, sejumlah barang bukti turut disita, yakni timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah telepon seluler.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.  

Selain itu, Dadang menambahkan bahwa kasus ini menjadi komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.  

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024