Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap seorang pria RC (39) asal warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Senin, mengatakan terduga pengedar narkoba ditangkap di tempat tinggalnya, pada 13 November 2024 pada pukul 18.00 WIB.
"Petugas mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu," kata Dadang.
Dari tangan RC, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa sabu seberat 2,57 gram, alat hisap, timbangan digital, dan telepon genggam.
Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti, petugas kepolisian mendapati adanya percakapan di dalam ponsel RC mengenai aktivitas jual beli sabu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Pasca penangkapan itu, Polres Malang kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk mencari seseorang yang memberikan perintah kepada RC untuk menjual narkoba.
"Pengakuan tersangka masih kami dalami, ada indikasi keterlibatan jaringan lebih besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Tersangka RC kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Senin, mengatakan terduga pengedar narkoba ditangkap di tempat tinggalnya, pada 13 November 2024 pada pukul 18.00 WIB.
"Petugas mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu," kata Dadang.
Dari tangan RC, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa sabu seberat 2,57 gram, alat hisap, timbangan digital, dan telepon genggam.
Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti, petugas kepolisian mendapati adanya percakapan di dalam ponsel RC mengenai aktivitas jual beli sabu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Pasca penangkapan itu, Polres Malang kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk mencari seseorang yang memberikan perintah kepada RC untuk menjual narkoba.
"Pengakuan tersangka masih kami dalami, ada indikasi keterlibatan jaringan lebih besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Tersangka RC kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024