Polresta Malang Kota, Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial HNR (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki atas nama DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono di Kota Malang, Jumat, mengatakan kedua tersangka merupakan manajemen di salah satu perusahaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kami sudah menentukan dua orang sebagai tersangka, yakni HNR 45 tahun dan DPP 37 tahun," kata Nanang.
Dia menyebut bahwa perusahaan tempat penampungan calon PMI sudah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum mengantongi izin sampai saat ini. Di tempat itu kedua tersangka menerima pendaftaran calon PMI.
"PT ini perizinannya tidak ada dan beroperasi di Februari, rencana pemberangkatan ke Hong Kong. Setelah calon PMI daftar, maka diikutkan di LPK di Tangerang," ucapnya.
Kemudian, setelah tiga bulan mengikuti pelatihan para calon PMI dikembalikan ke tempat penampungan.
Nanang menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari masuknya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HNR kepada salah seorang calon PMI berinisial HN (21).
Kejadian itu, bermula ketika korban mendapati anjing peliharaan HNR dalam kondisi mati. Mengetahui kejadian itu, tersangka melakukan tindak kekerasan. Akibat kejadian korban pun sampai dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar.
"Korban mengaku dianiaya, dipukul, dan sempat terkena psikis. Lalu dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar," ucapnya.
Lalu, kata Nanang, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor LS (43) dan puluhan calon PMI.
"Akhirnya ini sampai di pimpinan dan menyampaikan proses penyidikan ditegakkan dan berikan keadilan ke korban. Kami sudah melakukan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian kepolisian setempat melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dua lainnya, ada di lokasi yang dijadikan kantor PT NSP dan salah satu warung di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Atas perbuataannya, HNR dan DPP dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
HNR juga dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang tindakan penganiayaan.
"Tersangka kami ancam 5 tahun untuk penganiayaan. Sedangkan, TPPO ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono di Kota Malang, Jumat, mengatakan kedua tersangka merupakan manajemen di salah satu perusahaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kami sudah menentukan dua orang sebagai tersangka, yakni HNR 45 tahun dan DPP 37 tahun," kata Nanang.
Dia menyebut bahwa perusahaan tempat penampungan calon PMI sudah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum mengantongi izin sampai saat ini. Di tempat itu kedua tersangka menerima pendaftaran calon PMI.
"PT ini perizinannya tidak ada dan beroperasi di Februari, rencana pemberangkatan ke Hong Kong. Setelah calon PMI daftar, maka diikutkan di LPK di Tangerang," ucapnya.
Kemudian, setelah tiga bulan mengikuti pelatihan para calon PMI dikembalikan ke tempat penampungan.
Nanang menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari masuknya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HNR kepada salah seorang calon PMI berinisial HN (21).
Kejadian itu, bermula ketika korban mendapati anjing peliharaan HNR dalam kondisi mati. Mengetahui kejadian itu, tersangka melakukan tindak kekerasan. Akibat kejadian korban pun sampai dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar.
"Korban mengaku dianiaya, dipukul, dan sempat terkena psikis. Lalu dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar," ucapnya.
Lalu, kata Nanang, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor LS (43) dan puluhan calon PMI.
"Akhirnya ini sampai di pimpinan dan menyampaikan proses penyidikan ditegakkan dan berikan keadilan ke korban. Kami sudah melakukan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian kepolisian setempat melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dua lainnya, ada di lokasi yang dijadikan kantor PT NSP dan salah satu warung di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Atas perbuataannya, HNR dan DPP dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
HNR juga dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang tindakan penganiayaan.
"Tersangka kami ancam 5 tahun untuk penganiayaan. Sedangkan, TPPO ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024