Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Kasus TKI menyatakan bahwa WNI-TKI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati mencatat lebih 200 orang di sedikitnya enam negara.
Data jumlah WNI-TKI yang terancam hukuman mati berdasarkan temuan Satgas di Arab Saudi (43 orang), Malaysia (149 orang), China (14 orang), Iran (tiga orang), dan masing-masing di Singapura dan Brunei Darussalam satu orang, kata Juru Bicara Satgas TKI HumÂphrey Djemat di Jakarta, Kamis.
Lebih jauh Humphrey Djemat mengatakan 17 orang berada di Arab Saudi tempat enam orang sudah kembali ke Tanah Air (Darsem bt Dawud Tawar, Rani bt Bohim Ukar, Bayanah bt Banhawi Sawawi, Jamilah bt Abidin Rofi'I, Mesi bt Dama Idon dan Neneng Sunengsih bt Mamih Ujan).
Sebanyak empat orang sedang menunggu proses deportasi yakni Hafidz bin Kholil Sulam, Eni Sulistiyana bt Muhamad Suwarso, Farida Usman dan Miya bt Harun).
Dua orang telah berubah menjadi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan (Sumartini bt Manaungi Galisung dan Warnah bt Warta Niing).
Kemudian, tiga orang mendapat pemaafan namun masih menjalani hukuman hak umum (Ahmad Nurhadi Syarifuddin, Fatulah Maksum Muhammad Aliya dan Abdul Wasit Asmani Asmuhi) dan dua orang sudah mendapat pemaafan namun masih menunggu putusan akhir sidang (Emi bt Katma Mumu dan Ahmad Fauzi bin Abu Hasan).
"Hafidz bin Kholil Sulam sudah tiba di Tanah Air kemarin pagi," kata Humphrey.
Dia mengatakan keberhasilan memulangkan TKI itu merupakan hasil kerja sama Satgas dengan perwakilan KJRI Jeddah dan Kementerian Luar Negeri.
Siaran pers KJRI Jeddah menyebutkan Hafidz bin Kholil Sulam adalah TKI asal Bangkalan, Madura, yang bekerja di Arab Saudi, bebas dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia pada 20 Maret 2012. Hafidz divonis hukuman mati (qishash) oleh Mahkamah Umum Makkah pada 29 Mei 2000 karena membunuh sesama TKI pada 1 Januari 1999.
Hafidz dibebaskan dari hukuman mati tersebut setelah upaya panjang untuk mendapatkan pemaafan dari keluarga korban dan uang diyat sebesar 400.000 Riyal Saudi yang dilakukan KJRI Jeddah dan pihak terkait lainnya membuahkan hasil.
Setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Umum Makkah, hakim Syekh Ahmad Al-Hamad pada 5 Desember 2011 memutuskan menerima pernyataan tanazul (pemaafan) dari ahli waris Haji Muhammad Husin Ali Mukallim dengan uang diyat sebesar 400.000 Riyal Saudi dan menyatakan Hafidz bebas dari hukuman mati.
Meskipun sudah dinyatakan bebas dari hukuman mati, pemulangan Hafidz sedikit tertunda karena terkendala oleh beberapa hal yang bersifat teknis administratif dan urusan keperdataan yang harus diselesaikan.
Setelah kendala tersebut terselesaikan, Hafidz dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Jeddah dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jakarta pada Rabu, 21 Maret 2012 pukul 08.55 WIB, didampingi oleh Konsul/Minister Counsellor Konsuler KJRI Jeddah Didi Wahyudi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012