Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menemukan sebanyak  kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yakni netralitas kepala desa selama masa tahapan kampanye pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran itu, hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia di kabupaten setempat, Rabu.

Menurutnya pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut terkait dengan netralitas kepala desa, sehingga kasus tersebut diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Ancaman pidana bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, ada oknum kepala desa lain yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya yakni kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih proses klarifikasi.

"Untuk oknum kepala desa yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah," katanya.

Wiwin mengimbau agar kepala daerah maupun pejabat daerah dan calon kepala daerah tidak melibatkan aparatur sipil negara(ASN) dan kepala desa selama Pilkada 2024 karena hal tersebut menjadi atensi khusus Bawaslu Jember.

"Laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak yakni kepala desa sebanyak tujuh laporan, ASN sebanyak empat laporan, penyelenggara sebanyak empat laporan, kemudian enam laporan baik dari pasangan calon no urut 1 dan 2," ujarnya.

Ia menjelaskan Bawaslu Jember tetap berkomitmen dan tegas dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan semua laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024