Situbondo (ANTARA) - Anggota Bawaslu Jatim Divisi Hukum, Data dan Informasi Purnomo Satriyo menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugasnya dapat dikenakan pidana KUHP maupun peraturan perundangan pilkada.
"Mengenai peristiwa yang menimpa jajaran kami (Panwascam) di Kecamatan Mangaran, masih dalam kajian potensi digunakannya dua ketentuan pidana (pidana KUHP dan perundangan pilkada)," ujar Purnomo Satriyo saat menghadiri Rakor Pengelolaan Basis Data Hasil Pengawasan Pemilihan Dalam Rangka Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP di Situbondo, Sabtu.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo khususnya pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas dan kewajiban demi kesuksesan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
"Tetap melakukan pengawasan dan tetap bersemangat, kami menemani kalian," ucapnya.
Purnomo Satriyo mengemukakan bahwa ketentuan pidana KUHP karena dalam peristiwa yang menimpa Panitia Pengawas Kecamatan Mangaran itu ada indikasi ancaman berupa penganiayaan kepada petugas (panwascam).
Sementara ketentuan pidana dalam peraturan perundangan pilkada, lanjut dia, karena telah menghalang-halangi panwascam dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Ada ancaman terhadap penganiayaan kepada jajaran kami dan upaya untuk membuat kami tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban kami," tuturnya.
Sebelumnya, rekaman video seorang warga di Kecamatan Mangaran yang berusaha menghalangi tugas Panwascam setempat saat hendak menertibkan baliho pasangan calon nomor urut 02.
Panwascam Mangaran menjalankan tugas menertibkan baliho paslon petahana itu, karena APK tersebut melanggar ketentuan administrasi, yakni desain dan kontennya tidak sesuai dengan yang diatur KPU serta jumlahnya juga melebihi batas yang ditentukan.
Sebelum melakukan penertiban baliho yang diduga melanggar, Panwascam Mangaran juga telah melakukan penanganan pelanggaran APK sesuai mekanisme yang ada hingga mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk menindaklanjutinya kepada tim kampanye pasangan calon.