Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mempersiapkan penyesuaian nomenklatur tiga organisasi perangkat daerah (OPD) setelah jumlah kementerian bertambah menjadi 48.
"Kami sudah mulai persiapan, tetapi masih menunggu instruksi resmi untuk penyesuaian nomenklatur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, di Ponorogo, Minggu.
Menurut dia, langkah ini diambil agar struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di setiap OPD selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami telah mulai melakukan langkah antisipasi dalam menghadapi perubahan ini," katanya.
Agus menjelaskan, beberapa OPD kemungkinan besar akan mengalami perubahan dalam pembagian tugas dan fungsi.
Tiga dinas yang berpotensi berubah adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).
"Ini masih prediksi kami, namun akan dibahas lebih lanjut dalam rapat nanti. Arahan resmi dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan utama," katanya.
DPUPKP, lanjut Agus, diperkirakan akan lebih fokus menangani infrastruktur dan konstruksi di berbagai sektor. "Dengan pengalihan peran ini, kebutuhan anggarannya tentu akan meningkat," ujarnya.
Agus juga menyoroti kemungkinan perubahan di BPPKAD, di mana sektor pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah akan dipisahkan.
Sedangkan di Dispertahankan, beberapa sektor akan dikaji untuk pembagian tugas yang lebih spesifik.
"Saat ini ketiga OPD tersebut menjadi prioritas untuk pembaruan, namun kami belum bisa memastikan bentuk perubahan akhirnya. Diskusi lebih lanjut akan segera dilakukan," kata Agus.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Ponorogo juga akan berkoordinasi dengan DPRD dalam membahas rancangan peraturan daerah terkait perubahan nomenklatur ini.
"Begitu instruksi turun, kita akan menyesuaikan dan membahasnya bersama dewan. Soal waktu pelaksanaannya, kami masih menunggu kejelasan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami sudah mulai persiapan, tetapi masih menunggu instruksi resmi untuk penyesuaian nomenklatur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, di Ponorogo, Minggu.
Menurut dia, langkah ini diambil agar struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di setiap OPD selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami telah mulai melakukan langkah antisipasi dalam menghadapi perubahan ini," katanya.
Agus menjelaskan, beberapa OPD kemungkinan besar akan mengalami perubahan dalam pembagian tugas dan fungsi.
Tiga dinas yang berpotensi berubah adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).
"Ini masih prediksi kami, namun akan dibahas lebih lanjut dalam rapat nanti. Arahan resmi dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan utama," katanya.
DPUPKP, lanjut Agus, diperkirakan akan lebih fokus menangani infrastruktur dan konstruksi di berbagai sektor. "Dengan pengalihan peran ini, kebutuhan anggarannya tentu akan meningkat," ujarnya.
Agus juga menyoroti kemungkinan perubahan di BPPKAD, di mana sektor pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah akan dipisahkan.
Sedangkan di Dispertahankan, beberapa sektor akan dikaji untuk pembagian tugas yang lebih spesifik.
"Saat ini ketiga OPD tersebut menjadi prioritas untuk pembaruan, namun kami belum bisa memastikan bentuk perubahan akhirnya. Diskusi lebih lanjut akan segera dilakukan," kata Agus.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Ponorogo juga akan berkoordinasi dengan DPRD dalam membahas rancangan peraturan daerah terkait perubahan nomenklatur ini.
"Begitu instruksi turun, kita akan menyesuaikan dan membahasnya bersama dewan. Soal waktu pelaksanaannya, kami masih menunggu kejelasan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024