Malang - Dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, Jawa Timur, yang selama ini dikucurkan ke kelurahan dialihkan lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), karena dana hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus. Wali Kota Malang Peni Suparto di Malang, Minggu, mengatakan, mulai tahun ini dana hibah harus diberikan melalui SKPD, namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). "Pemberian dana hibah terus menerus itu tidak diperkenankan, sehingga kami harus mencari cara bagaimana agar tetap bisa dikucurkan. Salah satu cara yang kami tempuh ya dengan dilewatkan melalui SKPD," tegasnya. Kucuran dana hibah APBD Kota Malang dari tahun ke tahun terus bertambah, mulai dari sebesar Rp50 juta hingga menjadi Rp500 juta per tahun per kelurahan. Di Kota Malang ada 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Klojen, Lowokwaru, Kedungkandang, Sukun, dan Blimbing. Ia mengatakan, dana hibah yang dikucurkan ke kelurahan tersebut merupakan hasil dari penerimaan pajak yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) serta insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar. "Insentif dari pusat itu kami terima, karena Kota Malang selalu memenuhi target dan pembayarannya tepat waktu," katanya. Realisasi pajak di Kota Malang selama 2011 cukup besar, yakni mencapai Rp54 miliar untuk BPHTB, pajak hiburan sebesar Rp2,3 miliar, pajak reklame mencapai Rp10,5 miliar, dan pajak restoran sebesar Rp16,5 miliar serta PBB sebesar Rp41 miliar. Politisi dari PDIP itu mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak tersebut, agar insentif dari pemerintah pusat tetap mengucur untuk daerah ini dan anggaran pembangunan juga tetap lancar. "Saya juga berharap meski pencairan dana hibah tidak lagi langsung ke kelurahan, program-program pembangunan di kelurahan tetap lancar dan tidak ada masalah," tegas Peni. Tahun-tahun sebelumnya dana hibah langsung diberikan ke masing-masing kelurahan yang dikoordinasikan oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang melalui LPMK. Rencananya, dana hibah tahun ini dinaikkan menjadi Rp750 juta, namun karena masih ada beberapa keadministrasian di LPMK yang belum beres, maka ditunda dan tetap sebesar Rp500 juta. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012