BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mensosialisasikan perizinan berusaha kepada pelaku usaha di wilayah setempat.
Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan Berusaha DPMPTSP Kota Surabaya Ulvia Zulvia di Surabaya, Jumat, mengatakan kegiatan sosialisasi ini mengambil tema Pembinaan Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan dasar perizinan, khususnya dalam aspek perlindungan ketenagakerjaan dengan dihadiri oleh 150 undangan yang terdiri dari pengusaha, pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pelaku usaha memahami serta mematuhi persyaratan dasar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memperoleh izin usaha.
"Kepatuhan terhadap persyaratan ini tidak hanya melindungi pekerja, namun juga memberikan jaminan hukum kepada pelaku usaha untuk dapat beroperasi dengan aman dan nyaman," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan peran Disnaker dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis melalui pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
"Kami berharap, melalui kegiatan ini, pelaku usaha dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sehingga dapat meminimalisir konflik tenaga kerja," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menekankan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja.
"Perlindungan ketenagakerjaan yang optimal dapat mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus memberikan manfaat positif bagi kelangsungan usaha. Kami sangat mendukung para pelaku usaha yang memastikan tenaga kerjanya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh para peserta yang hadir dan menyatakan bahwa pemahaman akan peraturan perizinan dan ketenagakerjaan yang disampaikan sangat relevan dan membantu dalam menjaga keberlangsungan bisnis mereka.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif dimana para undangan dapat menyampaikan pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi terkait perizinan dan ketenagakerjaan.
Diharapkan kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan memenuhi persyaratan dasar dalam menjalankan bisnisnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan dari Disnaker diharapkan dapat memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Surabaya serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan Berusaha DPMPTSP Kota Surabaya Ulvia Zulvia di Surabaya, Jumat, mengatakan kegiatan sosialisasi ini mengambil tema Pembinaan Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan dasar perizinan, khususnya dalam aspek perlindungan ketenagakerjaan dengan dihadiri oleh 150 undangan yang terdiri dari pengusaha, pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pelaku usaha memahami serta mematuhi persyaratan dasar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memperoleh izin usaha.
"Kepatuhan terhadap persyaratan ini tidak hanya melindungi pekerja, namun juga memberikan jaminan hukum kepada pelaku usaha untuk dapat beroperasi dengan aman dan nyaman," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan peran Disnaker dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis melalui pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
"Kami berharap, melalui kegiatan ini, pelaku usaha dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sehingga dapat meminimalisir konflik tenaga kerja," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menekankan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja.
"Perlindungan ketenagakerjaan yang optimal dapat mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus memberikan manfaat positif bagi kelangsungan usaha. Kami sangat mendukung para pelaku usaha yang memastikan tenaga kerjanya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh para peserta yang hadir dan menyatakan bahwa pemahaman akan peraturan perizinan dan ketenagakerjaan yang disampaikan sangat relevan dan membantu dalam menjaga keberlangsungan bisnis mereka.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif dimana para undangan dapat menyampaikan pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi terkait perizinan dan ketenagakerjaan.
Diharapkan kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan memenuhi persyaratan dasar dalam menjalankan bisnisnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan dari Disnaker diharapkan dapat memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Surabaya serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024