Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim menggelar rapat pemadanan data penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian untuk melakukan sinkronisasi data PPNS.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono di Surabaya, Kamis mengatakan kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan seperti Ketua Tim PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU, Nur Hikmah, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pahlevi Witantra serta seluruh pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari berbagai kementerian dan lembaga di Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola PPNS melalui pemadanan data yang lebih sinkron dan akurat, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengawasan," ujar Dulyono.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Ditjen AHU dengan Kanwil Kemenkumham Jatim yang terjalin selama ini.
"Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan yang penting ini. Rapat ini adalah bagian dari kerja sama yang erat antara Kemenkumham dan berbagai kementerian serta Lembaga Pemerintah Nonkementerian," ujar Dulyono.
Menurut Dulyono, kegiatan ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, sesuai Pasal 27 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 yang mengizinkan kerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga nonkementerian dalam hal pengawasan dan pengelolaan PPNS. Kewenangan ini penting untuk mendukung pengembangan, pemantauan, serta evaluasi tugas, fungsi, dan wewenang PPNS.
"Data yang tidak sinkron antara aplikasi PPNS online, data dari kementerian atau lembaga terkait, dan data Korwas Polri menjadi tantangan besar bagi kami untuk memperoleh data PPNS yang akurat dan terkini," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa masih terdapat PPNS yang diajukan untuk pemberhentian, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun telah wafat, yang perlu verifikasi lebih lanjut.
Dulyono menyatakan, langkah pemadanan data ini diharapkan tidak hanya untuk mencapai data yang lebih akurat, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi PPNS yang aktif, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya. Dengan adanya basis data yang lebih terintegrasi, PPNS di seluruh wilayah Indonesia dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Dulyono mengucapkan terima kasih kepada Ditjen AHU yang telah memilih Jawa Timur sebagai lokasi rapat pemadanan ini, serta kepada para peserta yang telah berpartisipasi aktif.
"Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan tata kelola PPNS yang lebih profesional dan terpercaya," ujarnya
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk lebih berkoordinasi dan bekerja sama dalam upaya meningkatkan integritas serta kualitas layanan hukum di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono di Surabaya, Kamis mengatakan kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan seperti Ketua Tim PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU, Nur Hikmah, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pahlevi Witantra serta seluruh pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari berbagai kementerian dan lembaga di Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola PPNS melalui pemadanan data yang lebih sinkron dan akurat, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengawasan," ujar Dulyono.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Ditjen AHU dengan Kanwil Kemenkumham Jatim yang terjalin selama ini.
"Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan yang penting ini. Rapat ini adalah bagian dari kerja sama yang erat antara Kemenkumham dan berbagai kementerian serta Lembaga Pemerintah Nonkementerian," ujar Dulyono.
Menurut Dulyono, kegiatan ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, sesuai Pasal 27 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 yang mengizinkan kerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga nonkementerian dalam hal pengawasan dan pengelolaan PPNS. Kewenangan ini penting untuk mendukung pengembangan, pemantauan, serta evaluasi tugas, fungsi, dan wewenang PPNS.
"Data yang tidak sinkron antara aplikasi PPNS online, data dari kementerian atau lembaga terkait, dan data Korwas Polri menjadi tantangan besar bagi kami untuk memperoleh data PPNS yang akurat dan terkini," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa masih terdapat PPNS yang diajukan untuk pemberhentian, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun telah wafat, yang perlu verifikasi lebih lanjut.
Dulyono menyatakan, langkah pemadanan data ini diharapkan tidak hanya untuk mencapai data yang lebih akurat, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi PPNS yang aktif, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya. Dengan adanya basis data yang lebih terintegrasi, PPNS di seluruh wilayah Indonesia dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Dulyono mengucapkan terima kasih kepada Ditjen AHU yang telah memilih Jawa Timur sebagai lokasi rapat pemadanan ini, serta kepada para peserta yang telah berpartisipasi aktif.
"Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan tata kelola PPNS yang lebih profesional dan terpercaya," ujarnya
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk lebih berkoordinasi dan bekerja sama dalam upaya meningkatkan integritas serta kualitas layanan hukum di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024