Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 498 lembar surat suara peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 rusak saat dilakukan penyortiran dan pelipatan.
Rinciannya, 109 surat suara rusak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), dan 389 lembar surat suara rusak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo.
"Kerusakan surat suara pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati itu diketahui saat dilakukan pelipatan dan penyortiran selama empat hari, sejak tanggal 1-4 November 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prianto saat dihubungi di Situbondo, Rabu.
Kerusakan surat suara bermacam-macam, mulai kertas surat suara robek, bernoda tinta, kemudian surat suara terpotong dan warna kusam.
Menurut Hadi Prianto, surat suara yang ditemukan tidak layak pakai atau rusak itu telah dipilah saat proses pelipatan agar tidak masuk ke dalam tumpukan surat suara yang layak pakai.
"Ketika ada surat suara rusak langsung diletakkan di wadah khusus yang disediakan, untuk memisahkan dengan surat suara yang layak pakai agar tidak ikut terlipat," katanya.
KPU Kabupaten akan segera melaporkan persoalan tersebut ke KPU RI untuk memberitahukan terkait logistik pilkada di Situbondo untuk pergantian surat suara baru.
"Kami sudah melaporkan dan juga sudah disampaikan kepada pihak ketiga terkait surat suara yang rusak," kata Hadi.
Logistik surat suara pemilihan bupati dan pemilihan gubernur Jawa Timur jumlahnya sama, yakni 522.693 lembar (tambahan 2,5 persen dan 2.000 lembar antisipasi pemungutan suara ulang (psu), sesuai jumlah daftar pemilih tetap (dpt) 507.507 orang pemilih.
Data KPU Kabupaten Situbondo menyebutkan untuk dpt Pilkada serentak 2024 sebanyak 507.507 orang pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki 244.799 orang dan pemilih perempuan 262.708 orang.
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Rinciannya, 109 surat suara rusak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), dan 389 lembar surat suara rusak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo.
"Kerusakan surat suara pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati itu diketahui saat dilakukan pelipatan dan penyortiran selama empat hari, sejak tanggal 1-4 November 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prianto saat dihubungi di Situbondo, Rabu.
Kerusakan surat suara bermacam-macam, mulai kertas surat suara robek, bernoda tinta, kemudian surat suara terpotong dan warna kusam.
Menurut Hadi Prianto, surat suara yang ditemukan tidak layak pakai atau rusak itu telah dipilah saat proses pelipatan agar tidak masuk ke dalam tumpukan surat suara yang layak pakai.
"Ketika ada surat suara rusak langsung diletakkan di wadah khusus yang disediakan, untuk memisahkan dengan surat suara yang layak pakai agar tidak ikut terlipat," katanya.
KPU Kabupaten akan segera melaporkan persoalan tersebut ke KPU RI untuk memberitahukan terkait logistik pilkada di Situbondo untuk pergantian surat suara baru.
"Kami sudah melaporkan dan juga sudah disampaikan kepada pihak ketiga terkait surat suara yang rusak," kata Hadi.
Logistik surat suara pemilihan bupati dan pemilihan gubernur Jawa Timur jumlahnya sama, yakni 522.693 lembar (tambahan 2,5 persen dan 2.000 lembar antisipasi pemungutan suara ulang (psu), sesuai jumlah daftar pemilih tetap (dpt) 507.507 orang pemilih.
Data KPU Kabupaten Situbondo menyebutkan untuk dpt Pilkada serentak 2024 sebanyak 507.507 orang pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki 244.799 orang dan pemilih perempuan 262.708 orang.
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024