Polres Tulungagung, Jawa Timur akhirnya melimpahkan berkas berita acara penyidikan (BAP) kasus kecelakaan antara angkutan bus PO Bagong dengan pemotor yang menewaskan dua orang, ke kejaksaan negeri setempat setelah upaya mediasi antara keluarga korban dengan tersangka gagal/buntu.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi pada rilis proses hukum kasus kecelakaan itu di Mapolres Tulungagung, Selasa.

Menurut Kapolres, proses hukum dilanjutkan setelah tidak adanya titik temu antara keluarga dua korban, dan keluarga tersangka.

Kecelakaan maut antara Bus Bagong dan Suzuki Satria terjadi pada 1 Oktober 2024.

Dua orang tewas dalam kecelakaan tragis antara Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI yang dikemudikan MYAS (28) dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.

Peristiwa tersebut menewaskan Moh. Zamroji (34), pengendara sepeda motor, serta penumpangnya, Arik Emawati (40). Keduanya merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Dari hasil penyelidikan, bus yang dikemudikan oleh tersangka melaju dari arah utara ke selatan.

Saat berusaha mendahului empat kendaraan di depannya, pengemudi bus terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan sehingga menabrak sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke utara.

"Kami teruskan kasus ini ke pengadilan karena tidak ada kesepakatan dari pihak korban dan tersangka," katanya.

Kapolres Taat Resdi berpesan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kecelakaan ini bermula dari pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga sangat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu berhati-hati dan taat aturan," tuturnya.

Mengenai kemungkinan pencabutan SIM tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu putusan pengadilan.

"Untuk pencabutan SIM, kita masih menunggu putusan pengadilan," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam hal mendahului kendaraan lain, untuk mencegah kecelakaan yang berujung tragis seperti ini," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024