PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah di sepanjang perlintasan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Kota Malang, Selasa, mengatakan di beberapa lokasi yang masuk ke dalam area KAI Daop 8 Surabaya masih ditemukan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di dekat perlintasan kereta api.

"Kami masih menemukan itu, terutama di jalur yang dekat dengan pemukiman penduduk. Kalau di Kota Malang, antara Stasiun Malang sampai Blimbing dan di Surabaya ada di daerah Sidotopo," kata Luqman.

Padahal, kata dia, dua aktivitas tersebut jelas dilarang secara regulasi perkeretaapian maupun tentang pengelolaan sampah.

Dia menyatakan untuk larangan membuang sampah di area rel kereta api termaktub di dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Di undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," ujarnya.

Sedangkan, di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Pada Pasal 40, sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ucapnya.

Dia menjelaskan dampak pembuangan dan pembakaran sampah di rel kereta api bisa menyebabkan gangguan terhadap keselamatan penumpang.

Pasalnya di sepanjang jalur kereta api terdapat perangkat sinyal telekomunikasi yang saling terhubung antar satu stasiun  maupun jalur perlintasan langsung (JPL).

"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah," kata dia.

Pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang masuk tak taat aturan.

"Petugas Polsuska menegur warga yang bersangkutan supaya tidak mengulangi perbuatannya, tetapi kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait soal hal tersebut," ujar Luqman.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024